PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Wajib Pajak Peserta Tax Amnesty Ungkap Harta Rp399 Triliun Lewat PPS

Muhamad Wildan | Jumat, 01 Juli 2022 | 18:35 WIB
Wajib Pajak Peserta Tax Amnesty Ungkap Harta Rp399 Triliun Lewat PPS

Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan paparannya dalam konferensi pers. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat nilai harta dan setoran PPh final yang diungkapkan oleh para wajib pajak peserta PPS kebijakan I lebih dominan bila dibandingkan dengan wajib pajak PPS kebijakan II.

Nilai harta bersih yang diungkapkan oleh wajib pajak peserta kebijakan I mencapai Rp399,61 triliun. Dari nilai harta bersih tersebut, total PPh final yang disetorkan mencapai Rp32,91 triliun.

"Ini sudah pernah ikut tax amnesty dan sekarang dia mengikuti lagi [PPS]. Berarti waktu itu hartanya belum di-disclose semuanya," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani, Jumat (1/7/2022).

Baca Juga:
Surat Bebas PPh Baru Terbit Jika Objek Warisan Sudah Dilaporkan di SPT

Adapun jumlah surat keterangan PPS yang diterbitkan kepada wajib pajak peserta PPS kebijakan I mencapai 82.456 surat keterangan.

Untuk PPS kebijakan II, wajib pajak tercatat mengungkapkan harta bersih hingga Rp195,21 triliun dengan nilai PPh final yang disetorkan mencapai Rp28,1 triliun.

Walau setoran PPh final dari wajib pajak peserta PPS kebijakan II lebih rendah bila dibandingkan dengan setoran wajib pajak peserta PPS kebijakan I, jumlah surat keterangan yang diterbitkan kepada wajib pajak peserta PPS kebijakan II tercatat jauh lebih besar.

Baca Juga:
Dapat Hibah Tanah dari Orang Tua, Perlu Dimasukkan ke SPT Tahunan?

Jumlah surat keterangan yang diterbitkan kepada peserta PPS kebijakan II mencapai 225.603 surat keterangan. "Semuanya orang pribadi," ujar Sri Mulyani.

Untuk diketahui, hingga berakhirnya pelaksanaan PPS tercatat ada 247.918 wajib pajak yang ikut PPS dan 308.059 surat keterangan yang diterbitkan.

Total harta yang diungkapkan wajib pajak tercatat mencapai Rp594,82 triliun, sedangkan nilai PPh final yang disetorkan hingga PPS berakhir tercatat mencapai Rp61,01 triliun. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 Maret 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dapat Hibah Tanah dari Orang Tua, Perlu Dimasukkan ke SPT Tahunan?

Rabu, 27 Maret 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Omzet dan PPh Final UMKM yang Sudah Dibayar Harus Masuk di SPT Tahunan

Rabu, 27 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Formula Penghitungan PPN dengan Besaran Tertentu

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi