UU HPP

Wajib Pajak Badan Jadi Prioritas Pengenaan Pajak Karbon, Ini Detailnya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 Oktober 2021 | 17:47 WIB
Wajib Pajak Badan Jadi Prioritas Pengenaan Pajak Karbon, Ini Detailnya

Kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Barito, Barito Kuala, Kalimantan Selatan, Rabu (1/9/2021).  ANTARA FOTO/Makna Zaezar/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menetapkan wajib pajak badan sebagai prioritas subjek atas penerapan kebijakan pajak karbon mulai tahun depan.

UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menyatakan pada tahap awal ada 3 periode waktu implementasi pajak karbon. Pertama, periode tahun 2021.

"Tahun 2021, dilakukan pengembangan mekanisme perdagangan karbon," tulis penjelasan UU HPP Pasal 12 ayat (3) dikutip pada Rabu (13/10/2021).

Baca Juga:
RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Periode kedua berlaku pada kurun waktu 2022 hingga 2024. Pada tahap ini diterapkan mekanisme pajak berdasarkan batas emisi atau cap & tax. Mekanisme pajak karbon pada periode ini berlaku untuk sektor pembangkit listrik terbatas pada tenaga uap (PLTU) batu bara.

Ketiga, berlaku pada tahun fiskal 2025 dan setelahnya. Pemerintah melakukan implementasi skema perdagangan karbon secara penuh dan memperluas basis subjek pajak karbon. Proses bisnis ini dilakukan secara bertahap.

Pertimbangan pemerintah untuk memperluas basis pemajakan atas emisi karbon seusuai dengan kesiapan sektor usaha terkait. Kemudian kondisi ekonomi nasional dan dampak kebijakan yang akan ditimbulkan. Wajib pajak badan masih menjadi prioritas sebagai subjek pajak karbon.

Baca Juga:
Soal Natura, DJP: Saat Ini, Silakan Pakai Format Daftar Biaya Promosi

"Penerapan pajak karbon mengutamakan pengaturan atas subjek pajak badan," bunyi beleid tersebut.

Nantinya,Tarif pajak karbon akan dibuat lebih tinggi daripada atau sama dengan harga karbon di pasar karbon domestik. Ketentuan pajak karbon akan dimulai pada 1 April 2020 dengan pengenaan pertama terhadap badan PLTU batu bara dengan tarif Rp30 per per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara.

Dalam UU HPP, ada pula pemberian pengurangan pajak karbon dan/atau perlakuan lainnya untuk wajib pajak yang berpartisipasi dalam perdagangan emisi karbon, pengimbangan emisi karbon, dan/atau mekanisme lain sesuai peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Senin, 22 April 2024 | 15:16 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Soal Natura, DJP: Saat Ini, Silakan Pakai Format Daftar Biaya Promosi

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara