KABUPATEN TANGERANG

Wah! Tangerang Bebaskan 127.000 Objek Pajak dari Pengenaan PBB

Muhamad Wildan | Sabtu, 09 April 2022 | 07:30 WIB
Wah! Tangerang Bebaskan 127.000 Objek Pajak dari Pengenaan PBB

Ilustrasi.

TANGERANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang, Banten memberikan fasilitas pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB) atas objek PBB dengan pokok pajak rendah.

Dalam keterangan resminya, kewajiban PBB atas objek pajak buku golongan I dengan ketetapan pajak di bawah Rp100.000 dibebaskan kewajiban pembayaran PBB.

"Kurang lebih ada 127.000 NOP yang akan dibebaskan di buku golongan I tapi itu khusus terhadap NOP yang sudah ditetapkan dan aktif per akhir Maret di tahun 2022," ujar Kepala Bidang PBB dan BPHTB Bapenda Kabupaten Tangerang Dwi Chandra Budiman, dikutip Sabtu (9/4/2022).

Baca Juga:
Banyak Data Tak Valid, Pemda Ini Kesulitan Tagih Tunggakan PBB-P2

Selain memberikan pembebasan PBB, Bapenda Kabupaten Tangerang juga memberikan fasilitas pemutihan denda PBB untuk tunggakan PBB tahun pajak 2021 dan tahun-tahun sebelumnya.

Terakhir, keringanan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar 5% juga diberikan melalui surat setoran pajak daerah (SSPD) tertanggal 1 April hingga 30 April 2022.

Dwi mengajak para wajib pajak untuk memanfaatkan fasilitas yang diberikan melalui program April Hoki ini.

Baca Juga:
Pajak Kendaraan yang Jatuh Tempo saat Libur Lebaran Tak Dikenai Denda

"Saya mengimbau bagi wajib pajak tersebut yang belum bayar inilah kesempatan untuk membayar pajak sebagaimana mestinya. Karena dari pajak yang dibayarkan [dimanfaatkan] untuk pembangunan, pemberdayaan, dan pelayanan di Kabupaten Tangerang yang kita cintai ini," ujar Dwi.

Untuk diketahui, per kuartal I/2022 tercatat realisasi pokok PBB di Kabupaten Tangerang sudah mencapai Rp42 miliar, sedangkan realisasi denda PBB sudah mencapai Rp4,2 miliar. Adapun realisasi BPHTB per kuartal I/2022 sudah mencapai Rp190 miliar.

Sebagai perbandingan, target PBB di Kabupaten Tangerang pada tahun ini mencapai Rp490 miliar, sedangkan BPHTB mencapai Rp700 miliar. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 16 April 2024 | 18:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Banyak Data Tak Valid, Pemda Ini Kesulitan Tagih Tunggakan PBB-P2

Selasa, 16 April 2024 | 09:45 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Simak! Tarif Pajak Daerah Terbaru di Provinsi Sumatera Selatan

Senin, 15 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI RIAU

Ada Libur Panjang, Pemprov Longgarkan Pembayaran Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Selasa, 16 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dapat Hadiah dari Undian? Begini Ketentuan Pajaknya

Selasa, 16 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tabungan di Bawah Rp7,5 Juta Tak Kena PPh Bunga tapi Tetap Masuk SPT

Selasa, 16 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tarif PPN untuk 5 Jasa Tertentu Ini Bakal Naik Tahun Depan, Asalkan...

Selasa, 16 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Perpanjangan Lapor SPT, WP Badan Harus Lunasi Dulu PPh Terutang

Selasa, 16 April 2024 | 15:00 WIB PELAPORAN PAJAK

Agar Lapor SPT Tahunan Lancar, DJP Sarankan WP Badan Siapkan Hal Ini

Selasa, 16 April 2024 | 14:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penjualan Emas kepada Pihak-Pihak Tertentu yang Tidak Dipungut PPh 22

Selasa, 16 April 2024 | 14:25 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Antisipasi Dampak Perang Iran-Israel, APBN Tetap Jadi Bantalan

Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Selasa, 16 April 2024 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan