Ilustrasi.
TANGERANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang, Banten memberikan fasilitas pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB) atas objek PBB dengan pokok pajak rendah.
Dalam keterangan resminya, kewajiban PBB atas objek pajak buku golongan I dengan ketetapan pajak di bawah Rp100.000 dibebaskan kewajiban pembayaran PBB.
"Kurang lebih ada 127.000 NOP yang akan dibebaskan di buku golongan I tapi itu khusus terhadap NOP yang sudah ditetapkan dan aktif per akhir Maret di tahun 2022," ujar Kepala Bidang PBB dan BPHTB Bapenda Kabupaten Tangerang Dwi Chandra Budiman, dikutip Sabtu (9/4/2022).
Selain memberikan pembebasan PBB, Bapenda Kabupaten Tangerang juga memberikan fasilitas pemutihan denda PBB untuk tunggakan PBB tahun pajak 2021 dan tahun-tahun sebelumnya.
Terakhir, keringanan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar 5% juga diberikan melalui surat setoran pajak daerah (SSPD) tertanggal 1 April hingga 30 April 2022.
Dwi mengajak para wajib pajak untuk memanfaatkan fasilitas yang diberikan melalui program April Hoki ini.
"Saya mengimbau bagi wajib pajak tersebut yang belum bayar inilah kesempatan untuk membayar pajak sebagaimana mestinya. Karena dari pajak yang dibayarkan [dimanfaatkan] untuk pembangunan, pemberdayaan, dan pelayanan di Kabupaten Tangerang yang kita cintai ini," ujar Dwi.
Untuk diketahui, per kuartal I/2022 tercatat realisasi pokok PBB di Kabupaten Tangerang sudah mencapai Rp42 miliar, sedangkan realisasi denda PBB sudah mencapai Rp4,2 miliar. Adapun realisasi BPHTB per kuartal I/2022 sudah mencapai Rp190 miliar.
Sebagai perbandingan, target PBB di Kabupaten Tangerang pada tahun ini mencapai Rp490 miliar, sedangkan BPHTB mencapai Rp700 miliar. (sap)