PENERIMAAN PAJAK

Wah, Setoran Pajak Pupuk Indonesia ke Negara Tembus Rp7,2 Triliun

Redaksi DDTCNews | Rabu, 05 Agustus 2020 | 15:54 WIB
Wah, Setoran Pajak Pupuk Indonesia ke Negara Tembus Rp7,2 Triliun

Gedung PT Pupuk Indonesia (persero). (foto: Pupuk Indonesia)

JAKARTA, DDTCNews—Perusahaan pelat merah, PT Pupuk Indonesia membukukan setoran pajak dan dividen ke kas negara dengan total nilai Rp8,17 triliun atas operasional perusahaan sepanjang 2019.

Dirut Pupuk Indonesia Aas Asikin Idat mengatakan kontribusi perseroan terhadap penerimaan negara tersebut terdiri dari setoran pajak sebesar Rp7,2 triliun dan dividen kas sebesar Rp973,5 miliar.

“Untuk kontribusi pajak tahun lalu meningkat 32,9% dari 2018 yang sebesar Rp5,4 triliun," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (5/8/2020).

Baca Juga:
Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Tahun lalu, lanjut Aas, pendapatan usaha Holding BUMN pupuk ini mencapai Rp71,3 triliun dan mencatat laba sebesar Rp3,7 triliun, atau 103% dari rencana kerja anggaran perusahaan (RKAP) 2019 sebesar Rp3,6 triliun.

Kinerja positif Pupuk Indonesia pada tahun lalu disebabkan oleh beberapa faktor. Pertama, efisiensi kegiatan usaha dan membaiknya penetrasi pasar ke sektor komersial.

Kedua, beban keuangan 2019 lebih rendah dikarenakan perusahaan melunasi pembayaran pinjaman jangka pendek dan jangka panjang seiring dengan adanya pembayaran piutang subsidi sebesar Rp9,7 triliun.

Baca Juga:
Awasi BKC Ilegal, DJBC Sudah Lakukan 6.000 Penindakan selama Kuartal I

Selain itu, kinerja anak perusahaan yang bergerak di bidang nonpupuk juga terus membaik. Misal, PT Rekayasa Industri, PT Pupuk Indonesia Energi, PT Mega Eltra, dan PT Pupuk Indonesia Logistik.

Aset perusahaan hingga 31 Desember 2019 mencapai Rp135,5 triliun. Kemudian perusahaan mencatatkan penurunan liabilitas menjadi Rp48 triliun. Adapun ekuitas naik menjadi Rp5,72 triliun dari tahun sebelumnya sebesar Rp71,7 triliun.

“Penurunan liabilitas disebabkan adanya pembayaran sebagian pinjaman jangka panjang perusahaan dan yang berasal dari pembayaran piutang subsidi oleh pemerintah dan kas internal perusahaan,” ujar Aas. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

05 Agustus 2020 | 21:46 WIB

#MariBicara pupuk merupakan sendi pertanian masyarakat, khususnya di desa. Karena melalui pupuk maka hasil panen akan melimpah, dan padi menjadi berisi. Tanpa pupuk maka padi menjadi sangat ringan, dan harga jualnya rendah. Oleh karena itu, perlu adanya kebijakan Pemerintah dalam mendukung kemudahan perolehan pupuk tersebut. Penulis rekomendasikan permudah diberikan kredit modal pertanian bagi petani atau insentif pajak pupuk untuk menurunkan biaya pupuk. Hal itu terlebih selama masa Pandemi Covid-19, penyediaan hasil pertanian lokal merupakan hal yang sedang gencar didorong oleh Pemerintah saat ini.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi