NIGERIA

Wah, Sektor Ini Sumbang PPN Tertinggi dalam 2 Tahun Terakhir

Syadesa Anida Herdona | Selasa, 29 Maret 2022 | 16:00 WIB
Wah, Sektor Ini Sumbang PPN Tertinggi dalam 2 Tahun Terakhir

Ilustrasi.

ABUJA, DDTCNews - Bank, perusahaan asuransi, dan lembaga keuangan lainnya di Nigeria menyumbang penerimaan negara senilai N86,67 miliar, setara Rp2,9 triliun dalam setahun terakhir. Angka tersebut setara 2,4% dari seluruh penerimaan PPN sepanjang 2020-2021 senilai N3,56 triliun atau setara Rp122 triliun.

Menurut laporan Distribusi Sektoral Pajak Pertambahan Nilai (Q4/2021) yang dirilis oleh Biro Statistik Nasional (National Bureau Statistics/NBS) sektor keuangan dan asuransi menghasilkan N26,96 miliar PPN untuk pemerintah pada kuartal IV/2021.

“Dari data NBS menunjukkan bahwa hasil pemungutan PPN dari sektor keuangan dan asuransi masing-masing mencapai N3,28 miliar dan N7,71 miliar pada kuartal I/2021 dan II/2021,” tulis New Telegraph, dikutip Selasa (29/3/2022).

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Data tersebut menunjukkan kedua sektor menyumbang N61,91 miliar dari N2,03 triliun PPN Nigeria pada 2021.

Menurut data NBS, dalam 2 tahun terakhir sektor ini menyumbang N86,67 miliar dari total penerimaan PPN senilai N3,56 triliun.

Analis ekonomi mengaitkan lonjakan dari penerimaan PPN yang dihasilkan sektor keuangan dalam 2 tahun terakhir dengan 2 kejadian penting yang terjadi di Nigera.

Baca Juga:
Inggris Beri Insentif PPN untuk Produk Rumah Tangga yang Disumbangkan

Pertama, keputusan Pemerintah Federal untuk menaikkan tarif PPN dari 5 % menjadi 7,5% pada Februari 2020. Kedua, otomatisasi Federal Inland Revenue Service (FIRS) dari sistem pengumpulan Amerika Serikat.

Merujuk pada Undang-Undang PPN Nigeria, semua bank dan lembaga keuangan --kecuali yang diberikan pembebasan-- wajib untuk membebankan PPN atas layanan yang diberikan kepada nasabah mereka. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan