PROVINSI SUMATERA UTARA

Wah! Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumut Diperpanjang

Dian Kurniati | Senin, 09 Oktober 2023 | 08:39 WIB
Wah! Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumut Diperpanjang

Ilustrasi.

MEDAN, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memutuskan untuk memperpanjang program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.

PT. Jasa Raharja Sumatera Utara menyatakan program pemutihan diberikan untuk semua wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor. Program ini berlaku hingga 31 Oktober 2023, dari yang semula direncanakan berakhir pada 30 September 2023.

"Pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Sumatera Utara diperpanjang sampai 31 Oktober 2023," bunyi pengumuman yang diunggah akun Instagram @jasaraharja_sumaterautara, dikutip pada Senin (9/10/2023).

Baca Juga:
Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menerbitkan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/3340/KTPS/2023 yang mengatur program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Pada program pemutihan ini, pemprov memberikan 6 jenis insentif. Pertama, pembebasan denda pajak kendaraan bermotor. Kedua, pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun ketiga dan seterusnya.

Ketiga, pemutihan denda bea balik nama kendaraan bermotor kendaraan bekas (BBNKB-II). Keempat, pembebasan pokok BBNKB-II. Kelima, pembebasan pajak progresif. Keenam, pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) untuk tahun yang lewat.

Baca Juga:
Catat! Layanan Tempat dan Peralatan Golf Kena PPN, Bukan Pajak Hiburan

Penyelenggaraan program pemutihan ini juga sejalan dengan implementasi Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Berdasarkan pasal tersebut, kendaraan yang tidak diregistrasi ulang selama sekurang-kurangnya 2 tahun dapat dilakukan penghapusan data registrasi.

Semua pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor diimbau memanfaatkan program pemutihan. Program tersebut dapat dinikmati dengan mendatangi tempat layanan Samsat terdekat.

"Ayo manfaatkan segera! Dapatkan di kantor Samsar terdekat," bunyi pamflet yang diunggah. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah