KEPATUHAN PAJAK

Wah, Perilaku 72% Peserta Penyuluhan DJP Berubah Jadi Patuh

Redaksi DDTCNews | Senin, 16 Maret 2020 | 16:15 WIB
Wah, Perilaku 72% Peserta Penyuluhan DJP Berubah Jadi Patuh

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) merilis laporan kinerja (Lakin) 2019. Kegiatan penyuluhan masih belum membuat wajib pajak otomatis patuh atas peraturan pajak yang berlaku.

Data Lakin 2019 menyebutkan DJP telah melakukan aktivitas penyuluhan sebanyak 38.538 kegiatan. Penyuluhan dilakukan kepada 543.822 peserta yang merupakan wajib pajak dan calon wajib pajak. Namun demikian, perubahan perilaku tidak serta merta berubah dengan diberikannya penyuluhan.

“Penyuluhan yang berhasil membuat peserta berubah perilaku yakni daftar, bayar, dan lapor sebesar 392.264 wajib pajak (sebanyak 72,1%)," tulis Lakin DJP 2019 dikutip Senin (16/3/2020).

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Dengan data tersebut, masih ada 151.558 peserta atau sekitar 27,9% dari total peserta baik wajib pajak dan calon wajib pajak yang tidak berubah perilakunya meskipun sudah disentuh oleh otoritas. Jumlah fiskus yang terjun dalam kegiatan penyuluhan juga tidak bisa dibilang sedikit.

Pada tahun lalu, DJP menerjunkan 15.971 petugas pajak untuk kegiatan penyuluhan. Adapun jumlah kegiatan penyuluhan yang dilakukan dalam setahun sebanyak 30 kegiatan untuk KPP Pratama, 21 kegiatan untuk KP2KP, dan 20 kegiatan untuk Kanwil atau KPP Non-Pratama.

Target minimal kegiatan penyuluhan tersebut, termasuk pelaksanaan Business Development Service (BDS) terhadap wajib pajak UMKM yang ditargetkan minimal 2 kali dalam setahun.

Baca Juga:
Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Otoritas pajak menyebutkan kegiatan penyuluhan untuk mengubah perilaku terhadap lima segmen wajib pajak atau calon wajib pajak. Pertama, wajib pajak non-registrant (belum terdaftar). Kedua, wajib pajak baru.

Ketiga, wajib pajak tidak bayar dan tidak lapor (TBTL). Keempat, wajib pajak terdaftar tidak lapor terdapat data (TLTD). Kelima, wajib pajak tertentu dengan tujuan peningkatan kepatuhan.

Menyikapi realisasi kegiatan penyuluhan tersebut, sejumlah analisis disusun untuk perbaikan kinerja pada 2020. Salah satunya adalah opsi untuk menambah sumber daya manusia untuk memperkuat proses bisnis dalam hal penyuluhan pajak.

"Berdasarkan data-data tersebut di atas, maka kegiatan penyuluhan memiliki effort yang sangat besar sehingga penambahan pegawai dalam Tim Penyuluh Perpajakan menjadi diperlukan," terang DJP. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT