PROVINSI JAMBI

Wah, Pemutihan Pajak Kendaraan Jilid II Sampai 30 November 2020

Dian Kurniati | Senin, 03 Agustus 2020 | 17:15 WIB
Wah, Pemutihan Pajak Kendaraan Jilid II Sampai 30 November 2020

Ilustrasi. 

JAMBI, DDTCNews – Gubernur Jambi Fachrori Umar kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai 1 Agustus hingga 30 November 2020.

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Jambi Johansyah mengatakan program tersebut menjadi yang kedua kalinya tahun ini. Program serupa digelar pada 6 Januari hingga 30 Juni 2020. Menurutnya, kebijakan itu untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi virus Corona.

"Ini sebagai apresiasi gubernur dalam rangka relaksasi PKB dan BBNKB [bea balik nama kendaraan bermotor] akibat dampak Covid-19," katanya, Senin (3/8/2020).

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

Johansyah mengatakan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jambi No. 610/Kep.Gub/Bakeuda.2.2/2020. Beleid itu diteken Gubernur Fachrori pada 28 Juli 2020.

Pemutihan yang diberikan yakni keringanan dan pembebasan sanksi administrasi karena keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Pada kendaraan yang menunggak pajak lebih dua tahun, hanya akan dipungut pokok tunggakan selama satu tahun terakhir dan satu tahun berjalan sesuai dengan jatuh tempo pajaknya.

Selain itu, pemprov juga memberikan pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor, pendaftaran, dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Baca Juga:
BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Johansyah berharap akan banyak masyarakat Jambi yang memanfaatkan program pemutihan tersebut. Pada program pemutihan pajak kendaraan bermotor jilid I, Pemprov Jambi mampu mengumpulkan penerimaan hingga Rp90,4 miliar.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Jambi Agus Pirngadi mengatakan sebetulnya target penerimaan dari program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun ini adalah Rp120 miliar. Namun, akibat pandemi, target tersebut tidak tercapai pada program pemutihan jilid I.

"Kalau terkait dengan rencana awal Rp120 miliar. Masih kurang Rp30-an miliar lagi," ujarnya, dikutip dari Metrojambi.com. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT