MALAYSIA

Wah, Pemerintah Bakal Beri Insentif Pajak untuk Perusahaan Media

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 19 Desember 2019 | 11:14 WIB
Wah, Pemerintah Bakal Beri Insentif Pajak untuk Perusahaan Media

Menteri Keuangan Malaysia Lim Guan Eng. (foto: PropSocial)

PETALING JAYA, DDTCNews – Pemerintah Malaysia akan memberi keringanan pajak pada perusahaan media.

Menteri Keuangan Lim Guan Eng mengatakan pemberian keringanan itu untuk menahan pengurangan jumlah karyawan. Pasalnya, kini tengah terjadi krisis yang memengaruhi industri media sehingga membuat beberapa perusahaan terpaksa gulung tikar atau mengurangi jumlah karyawannya.

“Kami akan memberi mereka pembebasan pajak. Namun, kami ingin mereka memberi jaminan bahwa mereka akan mengambil setiap langkah yang mungkin untuk tidak memecat karyawan," kata Lim, Rabu (18/12/2019).

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Usul Insentif Pajak untuk Warga yang Adopsi Hewan Liar

Kendati memberikan insentif, sambung Lim, pemerintah tidak akan ikut campur dalam operasional perusahaan media. Dengan demikian, dia memastikan pemberian insentif tidak akan memengaruhi independensi media.

Pemerintah, lanjutnya, hanya tidak ingin melihat masyarakat kehilangan pekerjaan. Oleh karena itu, dia melakukan pertemuan dengan perusahaan media guna mendiskusikan permasalahan sekaligus menjelaskan langkah pajak yang ditawarkan pemerintah.

“Saya melakukan pertemuan dengan bos perusahaan dari perusahaan media minggu lalu dan mereka pada dasarnya bertanya tentang seperti apa tindakan pajak dan beberapa pengecualian pajak yang diberikan," imbuh Lim.

Baca Juga:
Gara-Gara Insentif Pajak Mobil Listrik, AS Digugat China ke WTO

Kabar insentif ini menjadi angin segar diantara santernya kabar pengurangan jumlah karyawan yang dilakukan beberapa perusahaan media. Salah satu contohnya adalah pengurangan karyawan di Media Prima Bhd yang tengah berlangsung. Selain itu, ada 543 karyawan dari New Straits Times, Berita Harian, dan Harian Metro.

Pada 9 Oktober lalu, media lokal Utusan Malaysia dan perusahaan penerbitnya Kosmo terpaksa berhenti beroperasi dan memecat lebih dari 800 karyawannya. Di sisi lain, pemberian insentif tidak mengendorkan tekad pemerintah untuk meningkatkan pendapatan.

Pemerintah mengharapkan pendapatan dari sales and services tax (SST) naik sebesar 15% atau menjadi RM28,3 miliar (setara Rp96,2 triliun) untuk 2020. Sementara itu, pendapatan dari pajak penghasilan langsung diperkirakan dapat mencapai RM130,3 miliar (setara Rp443,3 triliun)

Baca Juga:
Kurs Pajak Hari Ini: Rupiah Berbalik Melemah, Dolar AS Menguat

Pemerintah juga berharap pendapatan pajak langsung lainnya mencapai RM12,3 miliar (setara Rp41,8 triliun) dan pajak tidak langsung lainnya dipatok senilai RM19 miliar (setara Rp64,6 triliun). Guna membantu meningkatkan pendapatan pemerintah telah mengusulkan setidaknya dua langkah.

Pertama, menambah ambang batas pajak baru untuk penghasilan kena pajak lebih dari RM2 juta (setara Rp6,8 miliar). Pemerintah menyarankan pendapatan tersebut dikenakan pajak sebesar 30%. Hal ini berarti terjadi peningkatan sebesar 2% dari tarif yang berlaku saat ini sebesar 28%.

Kedua, memperluas SST hingga mencakup layanan digital. Langkah ini sudah digaungkan selama Anggaran 2020 dan ditetapkan tarif sebesar 6% mulai 1 Januari 2020. Dari layanan yang terdaftar, pemerintah berharap pendapatan pajak meningkat RM2,4 miliar (setara Rp8,2 triliun) per tahun.

Pajak tersebut menyasar perangkat lunak, aplikasi dan permainan video, musik, e-book dan film, iklan dan platform online, mesin pencari dan jejaring sosial, database dan hosting, telekomunikasi berbasis internet, pelatihan online, serta surat kabar dan jurnal online berlangganan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 Maret 2024 | 10:00 WIB SENGKETA PAJAK

Gara-Gara Insentif Pajak Mobil Listrik, AS Digugat China ke WTO

Rabu, 27 Maret 2024 | 09:21 WIB KURS PAJAK 27 MARET 2024 - 02 APRIL 2024

Kurs Pajak Hari Ini: Rupiah Berbalik Melemah, Dolar AS Menguat

BERITA PILIHAN