EFEK VIRUS CORONA

Wah, Pemerintah Bakal Bebaskan Pajak Pelaku UMKM Selama 6 Bulan

Dian Kurniati | Rabu, 15 April 2020 | 15:33 WIB
Wah, Pemerintah Bakal Bebaskan Pajak Pelaku UMKM Selama 6 Bulan

Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki saat konferensi video, Rabu (15/4/2020).

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah membebaskan pajak untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terdampak wabah virus Corona. Pembebasan diberikan selama 6 bulan.

Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki mengatakan pembebasan pajak tersebut diputuskan Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas terkait program mitigasi dampak virus Corona terhadap UMKM. Namun, Teten belum menjelaskan lebih detail skema dan jenis pajak yang akan dibebaskan.

“Tadi sudah disampaikan adalah penghapusan pajak untuk UMKM selama 6 bulan. Jadi, dinolkan," katanya melalui konferensi video, Rabu (15/4/2020).

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Teten mengatakan pembebasan pajak untuk UMKM menjadi bagian dari stimulus yang diberikan pemerintah untuk membantu pelaku UMKM. Dia memastikan berbagai stimulus itu akan segera bisa dinikmati UMKM.

Dia menyebut UMKM telah memberikan kontribusi besar pada produk domestik bruto nasional, yaitu mencapai 60%. UMKM juga mampu menyerap tenaga kerja sampai 97%. Menurutnya, 99% pengusaha Indonesia adalah UMKM. Dari jumlah tersebut, 89% di antaranya berada di level mikro.

Selain pembebasan pajak, pelaku UMKM bisa merestrukturisasi kredit, subsidi bunga kredit, serta penundaan membayar kreditnya. Ada pula rencana pemerintah memberikan tambahan kredit modal kerja untuk para UMKM.

Baca Juga:
RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Relaksasi kredit tidak hanya berlaku untuk pelaku UMKM nasabah kredit usaha rakyat (KUR), tetapi juga kredit ultra mikro (UMi) dan membina ekonomi keluarga sejahtera (Mekaar), maupun Pegadaian. Nasabah Bank Perkreditan Rakyat (BPR), BPR syariah, dan koperasi simpan-pinjam juga bisa ikut menikmati relaksasi, asal pinjamannya di bawah Rp10 juta.

Dia menambahkan ketentuan teknis mengenai berbagai stimulus untuk UMKM akan dijelaskan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

"Mengenai berapa angka alokasinya akan didetailkan oleh Menteri Keuangan, Menko Perekonomian, dan OJK," ujarnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

15 April 2020 | 19:13 WIB

Maaf, bisa diberi tahu caranya utk share via mobile. karena saya coba via handphone saya tdk bisa.. artikelnya yg bisa dishare tidak ada linknya .

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024