KOTA PEKANBARU

Wah, Pembebasan Denda dan Diskon PBB Dilanjutkan

Dian Kurniati | Selasa, 12 Januari 2021 | 11:12 WIB
Wah, Pembebasan Denda dan Diskon PBB Dilanjutkan

Ilustrasi. 

PEKANBARU, DDTCNews – Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau memutuskan untuk memperpanjang pemberian insentif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan kebijakan itu untuk meringankan beban ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Dia menilai masyarakat Pekanbaru masih membutuhkan insentif PBB-P2 hingga saat ini.

"Karena pandemi ini membuat ekonomi terganggu maka pemerintah hadir memberikan berbagai kemudahan," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Selasa (12/1/2021).

Baca Juga:
Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Zulhelmi mengatakan insentif PBB-P2 itu berupa pembebasan denda atau sanksi keterlambatan sehingga wajib pajak cukup membayar tunggakan pokok pajaknya. Selain itu, ada potongan pajak berdasarkan nilai yang tercantum pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

Pada masyarakat dengan tagihan PBB-P2 Rp100.000 ke bawah, akan bebas bayar pajak. Sementara yang memiliki tagihan PBB-P2 antara Rp100.000 hingga Rp500.000, mendapat keringanan pajak 50%. Pada wajib pajak dengan tagihan Rp500.000 hingga Rp2 juta, akan mendapat diskon 25%.

Wajib pajak dengan tagihan PBB-P2 antara Rp2 juta hingga Rp5 juta memperoleh diskon 20%. Adapun wajib pajak dengan tagihan PBB-P2 senilai Rp5 juta ke atas mendapat diskon 15%.

Baca Juga:
Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Zulhelmi berharap pemberian insentif tersebut mampu mendorong masyarakat patuh membayar PBB-P2 tepat waktu.

Pemerintah telah memberikan insentif PBB-P2 sejak tahun lalu. Saat itu, pemerintah memberikan insentif untuk 11 jenis pajak daerah, tetapi yang diperpanjang hanya PBB-P2. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor