KABUPATEN CILACAP

Wah! Kabupaten Ini Beri Hadiah Puluhan Sepeda Motor untuk WP Patuh

Dian Kurniati | Jumat, 10 Maret 2023 | 17:30 WIB
Wah! Kabupaten Ini Beri Hadiah Puluhan Sepeda Motor untuk WP Patuh

Ilustrasi.

CILACAP, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah memberikan sejumlah hadiah bagi wajib pajak yang patuh membayar pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) 2022.

Penjabat Bupati Cilacap Yunita Dyah Suminar mengatakan pemberian hadiah dimaksudkan sebagai sebagai bentuk apresiasi kepada para wajib pajak yang patuh menyelesaikan kewajibannya tepat waktu. Menurutnya, pemberian hadiah juga diharapkan mampu mendorong kepatuhan masyarakat makin patuh membayar pajak.

"Bukan karena dipaksa, tetapi karena kesadaran. Karena kalau kesadaran itu sifatnya akan langgeng," katanya, dikutip pada Jumat (10/3/2023).

Baca Juga:
Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Yunita mengatakan pemberian hadiah kepada wajib pajak dilakukan melalui mekanisme undian. Undian gebyar doorprize 2022 juga menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-167 Kabupaten Cilacap.

Undian berhadiah hanya diberikan kepada wajib pajak desa/kelurahan yang telah melunasi PBB-P2 sampai dengan 30 Juni 2022. Hadiah yang dibagikan berupa 34 unit sepeda motor dan lebih dari 100 unit peralatan elektronik.

PBB-P2 memiliki kontribusi terbesar pada penerimaan pajak daerah Kabupaten Cilacap. Pada 2022, penerimaan PBB-P2 tercatat senilai Rp111,68 miliar.

Baca Juga:
Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Yunita menjelaskan program undian berhadiah juga menjadi bentuk upaya pemkab meningkatkan kesadaran membayar pajak. Menurutnya, kepatuhan pajak tidak hanya berlaku untuk pajak daerah, tetapi pajak yang dikelola pemerintah pusat.

Apalagi, pada saat ini juga bertepatan dengan momentum pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022. Sebagaimana diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat dilaksanakan 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2023.

"Yang perlu diingat bahwa sebenarnya pajak itu nantinya akan kembali ke masyarakat, yakni untuk pembangunan yang akan dinikmati juga oleh masyarakat," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024