PROVINSI JAWA TENGAH

Wah! Jateng Bakal Hapus Syarat KTP untuk Balik Nama Kendaraan Bermotor

Muhamad Wildan | Jumat, 05 Agustus 2022 | 13:35 WIB
Wah! Jateng Bakal Hapus Syarat KTP untuk Balik Nama Kendaraan Bermotor

Anggota Polisi Lalu Lintas memeriksa surat kendaraan bermotor saat digelar razia pajak kendaraan bermotor di Pakupatan, Serang, Banten, Kamis (7/7/2022). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/rwa.

SEMARANG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah berencana menghapus syarat pelampiran KTP untuk balik nama kendaraan bermotor.

Plt Kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah Peni Rahayu menyampaikan langkah ini diambil guna mengoptimalkan kepatuhan pajak dan realisasi atas piutang pajak kendaraan bermotor (PKB).

"Potensi PAD dari PKB di Jawa Tengah sekitar 19 juta [kendaraan], sedangkan yang aktif membayar pajak hanya 16,5 juta kendaraan," ujar Peni, dikutip Jumat (5/8/2022).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Dengan ditiadakannya syarat untuk menunjukkan KTP, wajib pajak akan lebih mudah melakukan balik nama dan membayar pajak atas kendaraan miliknya.

Peni menceritakan banyak penunggak PKB di Jawa Tengah adalah pemilik kendaraan bekas yang kesulitan membayar pajak. "Beberapa penunggak pajak berasal dari wajib pajak yang kesulitan balik nama usai membeli kendaraan bekas," ujar Peni seperti dilansir gridoto.com.

Selain kendaraan bermotor bekas, tunggakan PKB juga terjadi atas kendaraan hasil curanmor, kendaraan pelat merah, serta kendaraan yang rusak berat dan tidak dibayar pajaknya oleh pemilik.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Untuk diketahui, minimnya jumlah kendaraan yang dilakukan balik nama tercermin pada realisasi bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang tak mencapai target pada 3 tahun terakhir.

Pada 2019, realisasi BBNKB mencapai Rp3,4 miliar atau 99,16% dari target. Tahun berikutnya, realisasi BBNKB tercatat mencapai Rp4,5 miliar atau 97,15% dari target. Adapun pada 2021 tercatat realisasi BBNKB hanya senilai Rp4,7 miliar atau 92,32% dari target. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara