DKI JAKARTA

Wah, Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Sekarang Bisa di Kantor Kecamatan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 Juli 2019 | 16:16 WIB
Wah, Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Sekarang Bisa di Kantor Kecamatan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta memberikan tambahan opsi tempat pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pembayaran tidak hanya melalui Samsat, tetapi juga melalui kantor kecamatan.

Faisal Syafruddin, Kepala BPRD DKI Jakarta berharap dengan semakin bervariasinya opsi tempat pembayaran PKB, wajib pajak akan semakin dimudahkan. Terlebih, lokasi kantor kecamatan umumnya lebih dekat dengan hunian wajib pajak.

“Layanan ini kita berikan untuk memudahkan wajib pajak dalam melunasi pajak kendaraan bermotor,” kata Faisal, seperti dikutip pada Jumat (26/7/2019).

Baca Juga:
Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di Solo, Pajak Hiburan Hingga 40%

Adapun kantor kecamatan yang menyediakan layanan pembayaran PKB ini meliputi Kecamatan Penjaringan (Jakarta Utara), Kecamatan Pasar Minggu (Jakarta Selatan), Kecamatan Kebon Jeruk (Jakarta Barat), Kecamatan Pulogadung (Jakarta Timur), serta Kecamatan Kemayoran (Jakarta Pusat).

Faisal menjelaskan untuk dapat memanfaatkan layanan ini, wajib pajak hanya perlu membawa berkas yang dipersyaratkan. Berkas tersebut antara lain kartu tanda penduduk (KTP), surat tanda nomer kendaraan (STNK), dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).

Layanan pembayaran PKB yang disediakan oleh kantor kecamatan ini dibuka dari Senin hingga Jumat sejak pukul 08.00 pagi hingga pukul 15.00. Untuk Sabtu, layanan tetap diberikan tapi dengan jam operasional lebih singkat yaitu dari pukul 08.00 hingga pukul 12.00.

Baca Juga:
Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

Namun, Faisal menegaskan layanan pembayaran yang sediakan di kantor kecamatan terbatas. Wajib pajak hanya dapat melakukan pembayaran PKB untuk tahun berjalan saja. Di luar kepentingan tersebut, wajib pajak tetap harus mendatangi samsat untuk mendapatkan pelayanan.

“Yang kita sediakan di kecamatan ini hanya layanan pembayaran PKB pada tahun berjalan saja. Selebihnya harus ke samsat induk sesuai dengan domisili,” tegas Faisal, seperti dilansir beritajakarta.id. (MG-nor/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:00 WIB KOTA TASIKMALAYA

Amanat UU HKPD, Pemkot Tasikmalaya Atur Tarif Pajak Daerah Terbaru

BERITA PILIHAN