AMERIKA SERIKAT

Wah, Ada 91 Perusahaan yang Tidak Bayar Pajak pada 2018

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 17 Desember 2019 | 15:35 WIB
Wah, Ada 91 Perusahaan yang Tidak Bayar Pajak pada 2018

Ilustrasi. 

WASHINGTON, DDTCNews – Sebanyak 91 perusahaan di Amerika Serikat dengan penghasilan terbesar berdasarkan peringkat majalah Fortune tidak membayar pajak federal pada 2018.

Pernyataan tersebut berdasarkan studi dari dari Institute on Taxation and Economic Policy (ITEP). Studi dari lembaga think tank tersebut mencakup tahun pertama setelah disahkannya Tax Cuts and Jobs Act (TCJA) yang diperjuangkan oleh Presiden Donald Trump dan telah disahkan pada 2017.

“Laporan ini mencakup 379 perusahaan dari daftar Fortune pada 2018 dan menemukan terdapat 91 perusahaan yang membayar tarif pajak federal efektif 0% atau lebih rendah lagi,” demikian kutipan dari laporan tersebut, Selasa (17/12/2019), seperti dilansir foxbusiness.com.

Baca Juga:
Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

Payung hukum yang diteken oleh Trump itu menurunkan tarif pajak perusahaan menjadi 21%. Namun, perusahaan yang menjadi sampel dalam laporan tersebut rata-rata membayar dengan tarif 11,3%. Di sisi lain, terdapat 57 perusahaan yang membayar tarif pajak efektif di atas 21%.

Laporan itu juga mengungkapkan dibayarnya pajak lebih rendah membuat pemerintah federal memperoleh penghasilan yang lebih sedikit. Diperkirakan pemerintah mendapat sekitar US$74 miliar (setara Rp1,1 kuadriliun) lebih rendah dibandingkan jika semua perusahaan membayar tarif standar.

Lebih lanjut, laporan itu menjabarkan mayoritas skema yang digunakan untuk menurunkan tagihan pajak adalah dengan mengambil keuntungan dari penghapusan pajak, pengeluaran modal, serta keringanan pajak industri tertentu.

Baca Juga:
Lapor SPT Tahunan, Biden Bayar Pajak Rp 2,37 Miliar pada 2023

Menanggapi hal ini, Bernie Sanders, kandidat Presiden Amerika Serikat, melalui sebuah tweet menyatakan banyak perusahaan yang tidak membayar pajak penghasilan federal. Padahal, banyak dana yang dibutukan untuk mendanai pendidikan, kesehatan, maupun air bersih.

“Tahun lalu, 91 perusahaan tidak membayar pajak pendapatan federal. Ketika politisi memberi tahu bahwa kita tidak mampu membiayai pendidikan, perawatan kesehatan, perawatan anak atau air bersih, mereka berbohong. Kita akan membuat perusahaan besar membayar bagian yang adil,” tulis Sanders.

Dilansir newsweek.com, perusahaan yang disebut dalam laporan ITEP berasal dari berbagai kanal industri termasuk Amazon, Starbucks, dan Chevron. Perusahaan lain yang turut disebut ITEP diantaranya Levi Strauss, Pitney-Bowes, Occidental Petroleum, dan Activision Blizzard.

Sementara itu, Amazon yang lagi-lagi namanya terseret sebagai perusahaan pembayar pajak rendah berujar telah membayar seluruh kewajiban pajaknya di Amerika Serikat. “Amazon membayar semua pajak yang harus dibayarkan di AS dan setiap negara tempat kami beroperasi,” kata juru bicara Amazon. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara