KPP PRATAMA BINTAN

Waduh! Utang Pajak Rp238 Juta Tak Dilunasi, Rumah Milik WP Disita KPP

Muhamad Wildan | Senin, 17 Oktober 2022 | 17:30 WIB
Waduh! Utang Pajak Rp238 Juta Tak Dilunasi, Rumah Milik WP Disita KPP

Proses penyitaan rumah milik wajib pajak badan oleh KPP Pratama Bintan. (foto: DJP)

BINTAN, DDTCNews - KPP Pratama Bintan, Kepulauan Riau kembali melakukan penyitaan aset milik penunggak pajak pada akhir September 2022 lalu.

Dikutip dari siaran pers otoritas, kali ini Juru Sita Pajak Negara (JSPN) menyita 2 unit rumah milik penanggung pajak yang berlokasi di Kelurahan Kijang Kota, Bintan Timur, Kabupaten Bintan. Wajib pajak penunggak pajak merupakan perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan saluran televisi (teve) kabel.

"Tunggakan pajak yang belum dibayar senilai Rp238 juta, belum termasuk sanksi bunga penagihan," ujar Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3) KPP Pratama Bintan Kokoh Getsamani Liberty dilansir pajak.go.id, dikutip pada Senin (17/10/2022).

Baca Juga:
Pergantian Pemerintah, KPK Desak Pejabat Terbuka Soal Kepatuhan Pajak

Penempelan segel sita sendiri disaksikan langsung oleh penanggung pajak yang diwakilkan oleh 2 orang direktur perusahaan.

Saat proses penyitaan berlangsung, dikutip dari siaran pers, penanggung pajak sempat tidak bersedia menyerahkan sertifikat tanah/bangunan yang disita. Penanggung pajak beralasan sertifikat tanah/bangunan tersebut masih dijadikan jaminan kredit di bank.

Namun, berdasarkan penelusuran KPP Pratama Bintan melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN), tidak tercatat adanya pembebanan hak tanggungan terhadap tanah/bangunan yang disita.

Baca Juga:
Pemeriksaan Bukper dan Penyidikan dalam Penegakan Hukum Pidana Pajak

"Kami akan melakukan koordinasi ke bank untuk memperoleh konfirmasi terkait dengan kebenaran penjaminan sertifikat. Yang perlu diperhatikan adalah apakah sertifikat tersebut sedang dijaminkan atau tidak, aset tetap dapat disita. Dan dipastikan kami akan tetap lakukan proses catat sita ke BPN," ujar Kokoh.

Melalui tindakan penyitaan aset ini, Kokoh berharap wajib pajak yang masih memiliki tunggakan pajak bisa segera melunasinya. Dia menekankan, petugas bersedia memberikan konsultasi kepada wajib pajak yang ingin mengetahui tata cara pelunasan utang pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 16 April 2024 | 10:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Pergantian Pemerintah, KPK Desak Pejabat Terbuka Soal Kepatuhan Pajak

Selasa, 09 April 2024 | 15:00 WIB PENGAWASAN CUKAI

Bea Cukai Kudus Sita Satu Juta Rokok Ilegal Selama Ramadan 2024

Selasa, 09 April 2024 | 09:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Kemenkeu: SIMBARA Efektif Awasi Sektor Minerba dari Hulu hingga Hilir

BERITA PILIHAN
Selasa, 16 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dapat Hadiah dari Undian? Begini Ketentuan Pajaknya

Selasa, 16 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tabungan di Bawah Rp7,5 Juta Tak Kena PPh Bunga tapi Tetap Masuk SPT

Selasa, 16 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tarif PPN untuk 5 Jasa Tertentu Ini Bakal Naik Tahun Depan, Asalkan...

Selasa, 16 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Perpanjangan Lapor SPT, WP Badan Harus Lunasi Dulu PPh Terutang

Selasa, 16 April 2024 | 15:00 WIB PELAPORAN PAJAK

Agar Lapor SPT Tahunan Lancar, DJP Sarankan WP Badan Siapkan Hal Ini

Selasa, 16 April 2024 | 14:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penjualan Emas kepada Pihak-Pihak Tertentu yang Tidak Dipungut PPh 22

Selasa, 16 April 2024 | 14:25 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Antisipasi Dampak Perang Iran-Israel, APBN Tetap Jadi Bantalan

Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Selasa, 16 April 2024 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan