THAILAND

Waduh, Usaha Prostitusi Diusulkan untuk Dipungut Pajak

Dian Kurniati
Minggu, 03 Oktober 2021 | 13.00 WIB
Waduh, Usaha Prostitusi Diusulkan untuk Dipungut Pajak

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Sejumlah organisasi masyarakat sipil menyarankan pemerintah untuk melegalkan pekerja seks komersial dan usaha prostitusi.

Direktur Yayasan Gerakan Progresif Wanita dan Pria Jadet Chaowilai mengatakan prostitusi dapat menjadi pilihan pekerjaan yang dapat dilakukan masyarakat Thailand. Ketika usaha prostitusi dilegalkan, pemerintah juga dapat mengenakan pajak penghasilan.

"Pekerja seks harus dilegalkan sehingga mereka dapat membayar pajak penghasilan," katanya, dikutip pada Minggu (3/10/2021).

Jadet menuturkan pemerintah perlu membuat regulasi yang mengatur kegiatan prostitusi. Melalui regulasi tersebut, pemerintah juga dapat memberikan perlindungan kepada pekerja seks dari risiko pelecehan, ancaman, dan eksploitasi.

Usulan Jadet tersebut bermula dari penangkapan pasangan yang ditangkap karena mengisi konten pada suatu situs di internet. Menurutnya, penangkapan pekerja seks dan pembuatan konten pornografi bukan solusi untuk menyelesaikan permasalahan pada masyarakat.

Jadet menjelaskan sebagian perempuan menjadi pekerja seks karena keterbatasan lapangan kerja. Dengan legalisasi, usaha prostitusi dapat menjadi pilihan pekerjaan bagi masyarakat tanpa melanggar hukum.

"Sudah saatnya mengubah pandangan dan melegalkan pekerja seks," ujarnya seperti dilansir bangkokpost.com

Senada, Direktur Yayasan Promosi Kesetaraan Sosial Supensri Phungkhoksoong menilai pemerintah harus dapat mengatur kesejahteraan bagi perempuan yang menjadi pekerja seks, sekaligus melindungi anak-anak dari eksploitasi. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.