THAILAND

Waduh, Usaha Prostitusi Diusulkan untuk Dipungut Pajak

Dian Kurniati | Minggu, 03 Oktober 2021 | 13:00 WIB
Waduh, Usaha Prostitusi Diusulkan untuk Dipungut Pajak

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Sejumlah organisasi masyarakat sipil menyarankan pemerintah untuk melegalkan pekerja seks komersial dan usaha prostitusi.

Direktur Yayasan Gerakan Progresif Wanita dan Pria Jadet Chaowilai mengatakan prostitusi dapat menjadi pilihan pekerjaan yang dapat dilakukan masyarakat Thailand. Ketika usaha prostitusi dilegalkan, pemerintah juga dapat mengenakan pajak penghasilan.

"Pekerja seks harus dilegalkan sehingga mereka dapat membayar pajak penghasilan," katanya, dikutip pada Minggu (3/10/2021).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Jadet menuturkan pemerintah perlu membuat regulasi yang mengatur kegiatan prostitusi. Melalui regulasi tersebut, pemerintah juga dapat memberikan perlindungan kepada pekerja seks dari risiko pelecehan, ancaman, dan eksploitasi.

Usulan Jadet tersebut bermula dari penangkapan pasangan yang ditangkap karena mengisi konten pada suatu situs di internet. Menurutnya, penangkapan pekerja seks dan pembuatan konten pornografi bukan solusi untuk menyelesaikan permasalahan pada masyarakat.

Jadet menjelaskan sebagian perempuan menjadi pekerja seks karena keterbatasan lapangan kerja. Dengan legalisasi, usaha prostitusi dapat menjadi pilihan pekerjaan bagi masyarakat tanpa melanggar hukum.

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

"Sudah saatnya mengubah pandangan dan melegalkan pekerja seks," ujarnya seperti dilansir bangkokpost.com.

Senada, Direktur Yayasan Promosi Kesetaraan Sosial Supensri Phungkhoksoong menilai pemerintah harus dapat mengatur kesejahteraan bagi perempuan yang menjadi pekerja seks, sekaligus melindungi anak-anak dari eksploitasi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu