KOTA DEPOK

Waduh, Lebih dari 300.000 Kendaraan di Depok Belum Bayar Pajak

Muhamad Wildan | Rabu, 04 Agustus 2021 | 16:00 WIB
Waduh, Lebih dari 300.000 Kendaraan di Depok Belum Bayar Pajak

Ilustrasi.

DEPOK, DDTCNews - Pusat Pengelola Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Kota Depok I mencatat masih banyak kendaraan roda empat dan roda dua di Kota Depok yang masih menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB).

Kasi Penerimaan dan Penagihan Samsat Depok Saefudin Suradisastra mengatakan data P3D Wilayah Kota Depok hingga Juni 2021 mencatat sebanyak 303.492 kendaraan masih berstatus kendaraan tidak melakukan pendaftaran ulang (KTMDU) dan belum membayar pajak.

"Kami sudah berikan imbauan melalui Surat Pemberitahuan Kewajiban Pembayaran Pajak Bermotor (SPKP2KB), baik lewat kantor pos maupun bersama penelusur di setiap kecamatan," katanya, dikutip pada Rabu (4/8/2021).

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

Dalam memberikan imbauan dan penelusuran, kendaraan berstatus KTMDU dibagi ke dalam dua golongan, yaitu kendaraan bermotor KTMDU dengan nilai pajak di atas Rp5 juta dan kendaraan dengan nilai pajak di bawah Rp5 juta.

"Untuk penelusuran, kami prioritaskan Rp5 juta ke atas dengan pertimbangan dapat mendongkrak target pendapatan PKB," ujar Saefudin seperti dilansir radardepok.com.

Secara lebih terperinci, tercatat hanya ada 5.057 kendaraan dengan nilai pajak di atas Rp5 juta yang berstatus KTMDU, sedangkan kendaraan dengan nilai pajak di bawah Rp5 juta mencapai 298.495 unit kendaraan bermotor.

Melalui upaya pemberian imbauan dan penelusuran ini, diharapkan target PKB pada 2021 dapat tercapai. Per Juni 2021, tercatat realisasi PKB baru mencapai Rp206,02 miliar atau 35,73% dari target sejumlah Rp576,57 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

04 Agustus 2021 | 17:47 WIB

Terima kasih DDTC untuk berita yang bermanfaat. Perlu upaya dari pemerintah daerah untuk meningkatkan kepatuhan pajak dari WP, misalnya melalui sosialisasi maupun penagihan secara langsung kepada WP yang menunggak pajak

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT