KANWIL DJP BALI

Waduh! Lahan Milik Wajib Pajak Disita Gara-Gara 4 Tahun Tak Lapor SPT

Redaksi DDTCNews | Senin, 07 November 2022 | 17:15 WIB
Waduh! Lahan Milik Wajib Pajak Disita Gara-Gara 4 Tahun Tak Lapor SPT

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Bali melakukan penyitaan atas lahan milik seorang wajib pajak di Kabupaten Buleleng. Wajib pajak yang berprofesi sebagai notaris tersebut diduga melakukan tindak pidana perpajakan dalam kurun waktu 4 tahun.

Dalam keterangannya, Kanwil DJP Bali menyebutkan notaris berinisial KNS yang terdaftar di KPP Pratama Singaraja diduga dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh orang pribadi.

"Untuk tahun pajak Januari 2013, 2014, 2015, dan 2016," ujar Kepala Kanwil DJP Bali Anggrah Warsono, dikutip Senin (7/11/2022).

Baca Juga:
Periode Lapor SPT Selesai, KPP Bisa Memulai Penelitian Komprehensif

Aset berupa lahan yang disita terletak di Desa Panji Anom, Kecamatan Sukasada, Buleleng dengan luas 1.000 meter persegi bersertifikat hak milik.

Anggrah menyebutkan tersangka KNS beserta barang bukti telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Singaraja pada Kamis (3/11/2022) lalu. Penyerahan tersangka sendiri dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap pada 28 Oktober 2022.

Tindak pidana yang dilakukan tersangka disebut melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c UU 28/2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU 3/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), dan terakhir diperbarui melalui UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Baca Juga:
Realisasi Restitusi Pajak Tumbuh 96,72 Persen pada Kuartal I/2024

Atas tindakan KNS, dikutip dari kabarnusa.com, kerugian negara ditaksir senilai Rp728 juta. Penyitaan aset lahan ini dilakukan sekaligus untuk memulihkan kerugian negara yang timbul atas tindak pidana perpajakan yang dilakukan KNS.

Atas perbuatannya, KNS pun terancam pidana penjara sedikitnya 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda sedikitnya 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang.

Sebelum dilakukan penyitaan ini, Kanwil DJP Bali sudah menempuh pendekatan persuasif agar tersangka memenuhi kewajiban pajaknya.

Selama proses pemeriksana bukti permulaan (penyelidikan) pun, KNS telah diberikan hak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) UU KUP jo UU HPP. Namun, sampai dengan proses penyidikan serta pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (P-22), KNS tetap tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini

Selasa, 30 April 2024 | 14:01 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Telat! Pemberitahuan Perpanjangan SPT Badan Maksimal 30 April

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS