KABUPATEN LAMPUNG TIMUR

Waduh, Camat Dapat Surat Teguran Gara-Gara Target Pajak Tak Tercapai

Dian Kurniati | Jumat, 26 November 2021 | 17:00 WIB
Waduh, Camat Dapat Surat Teguran Gara-Gara Target Pajak Tak Tercapai

Ilustrasi.

LAMPUNG TIMUR, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), Lampung akan melayangkan surat teguran kepada 6 camat. Alasannya, keenam camat tersebut belum memenuhi target dalam menarik pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2).

Plt Kepala Bapenda Lampung Timur Ahmad Faozi mengatakan pemkab terus berupaya mengoptimalkan penerimaan pajak daerah, terutama PBB-P2. Menurutnya, Bapenda akan terus mendorong semua camat mencapai target yang ditetapkan hingga akhir tahun.

"Surat teguran disampaikan karena penerimaan PBB-P2 merupakan salah satu barometer penilaian kinerja para camat itu sendiri," katanya, dikutip Jumat (26/11/2021).

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

Ahmad mengatakan Pemkab Lampung Timur menargetkan penerimaan pajak daerah dari sektor PBB-P2 senilai Rp17,8 miliar. Target tersebut akan dikejar ke 24 Kecamatan yang ada di kabupaten tersebut.

Meski demikian, saat ini masih terdapat 6 kecamatan yang capaiannya masih di bawah target, sedangkan 18 kecamatan lainnya sudah melunasinya. Keenam kecamatan tersebut yakni Sukadana, Jabung, Batanghari Nuban, Batanghari, Pasir Sakti, dan Labuhan Ratu.

Dilansir lampost.co, realisasi PBB-P2 Kecamatan Sukadana baru 77,97%, Jabung 80,52%, Batanghari Nuban 83,04%, Batanghari 85,94%, Pasir Sakti 88,08%, dan Labuhan Ratu 92,12%.

Baca Juga:
RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Sebelumnya, Pemkab Lampung Timur memberikan insentif pembebasan denda dan pelonggaran jatuh tempo pembayaran PBB-P2 untuk mendorong masyarakat membayarkan kewajiban pajak daerahnya. Jatuh tempo PBB-P2 yang seharusnya berakhir 30 September 2021 kini diperpanjang hingga 31 Desember 2021.

"Semoga dengan adanya keputusan ini, wajib pajak segera melunasi PBB paling lambat akhir Desember 2021," ujar Ahmad belum lama ini. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan