PEREKONOMIAN INDONESIA

Waduh, Biaya Sekolah Dongkrak Inflasi Agustus 2021

Dian Kurniati | Rabu, 01 September 2021 | 12:17 WIB
Waduh, Biaya Sekolah Dongkrak Inflasi Agustus 2021

Kepala BPS Margo Yuwono. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat indeks harga konsumen pada Agustus 2021 mengalami inflasi sebesar 0,03%.

Kepala BPS Margo Yuwono mengatakan tingkat inflasi tahun kalender tercatat sebesar 0,84%, sedangkan inflasi tahun ke tahun sebesar 1,59%. Menurutnya, inflasi pada Agustus 2021 disebabkan naiknya harga sejumlah komoditas seperti minyak goreng hingga kenaikan biaya pendidikan.

"Inflasi sebesar 0,03% ini tidak lain karena beberapa komoditas yang mengalami kenaikan," katanya melalui konferensi video, Rabu (1/9/2021).

Baca Juga:
Harga Beras di Daerah Mulai Turun, Begini Hasil Pantauan BPS

Margo mengatakan inflasi tertinggi pada Agustus 2021 terjadi pada kelompok pengeluaran pendidikan, yakni sebesar 1,20% dengan andil 0,07%. Menurutnya, hal itu terjadi karena bertepatan dengan tahun ajaran baru sehingga pengeluaran untuk pendidikan meningkat.

Uang sekolah SMP dan kuliah masing-masing memberikan andil terhadap inflasi 0,02% sedangkan uang sekolah SMA 0,01%.

Kelompok pengeluaran lain yang mengalami inflasi yakni kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 0,05%. Sementara kelompok perlengkapan, peralatan, dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 0,27%. Kemudian, kelompok kesehatan mengalami inflasi sebesar 0,32%, kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 0,10%, serta kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 0,15%.

Baca Juga:
BPS Umumkan Inflasi Januari 2024 Sebesar 2,57 Persen

Sementara itu, kelompok pengeluaran yang mengalami deflasi yakni kelompok makanan, minuman, dan tembakau sebesar 0,32%; kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 0,07%; serta kelompok transportasi sebesar 0,05%. Kemudian, kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan mengalami deflasi sebesar 0,01%; sedangkan kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya sebesar 0,07%.

Jika dilihat berdasarkan komponennya, lanjut Margo, komponen inti mengalami inflasi 0,21% dengan andil terhadap inflasi 0,14%. Kemudian, komponen harga diatur pemerintah mengalami inflasi 0,02% dengan andil 0,00%, serta komponen harga bergejolak mengalami inflasi 0,64% dengan andil 0,11%.

"Perkembangan tingkat inflasi inti menjadi sangat penting karena biasanya digunakan sebagai indikator daya beli masyarakat," ujarnya.

Baca Juga:
Kemenkeu Optimistis Inflasi 2023 Tak Lampaui 3 Persen

Dari 90 kota yang disurvei, Margo menyebut 34 kota mengalami inflasi dan 56 kota mengalami deflasi. Inflasi tertinggi terjadi di Kendari sebesar 0,62% dan terendah terjadi di Tanjung sebesar 0,01%.

Sementara itu, deflasi tertinggi terjadi di Sorong sebesar 1,04% dan terendah terjadi di Meulaboh, Sukabumi, dan Timika masing-masing sebesar 0,03%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 22 April 2024 | 11:50 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Beras di Daerah Mulai Turun, Begini Hasil Pantauan BPS

Kamis, 01 Februari 2024 | 11:53 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Inflasi Januari 2024 Sebesar 2,57 Persen

Sabtu, 16 Desember 2023 | 07:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Kemenkeu Optimistis Inflasi 2023 Tak Lampaui 3 Persen

Rabu, 01 November 2023 | 11:51 WIB BADAN PUSAT STATISTIK

BPS Catat Inflasi RI 2,56% Secara Tahunan pada Oktober 2023

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024