Singapura

Wacana Kenaikan Tarif GST, Pemerintah Masih 'Wait and See'

Dian Kurniati | Rabu, 06 Oktober 2021 | 12:30 WIB
Wacana Kenaikan Tarif GST, Pemerintah Masih 'Wait and See'

Ilustrasi.

SINGAPURA, DDTCNews - Pemerintah Singapura masih menimbang dinamika perekonomian sebelum memutuskan kenaikan tarif pajak barang dan jasa (good and services tax/GST). Rencananya, GST akan dinaikkan dari tarif saat ini 7% menjadi 9% di rentang 2022 hingga 2025.

Menteri Keuangan Lawrence Wong menyatakan rencana kenaikan tarif GST tetap jalan terus. Namun, dia memastikan kebijakan yang diputuskan nanti mengakomodir solusi untuk mengatasi ketimpangan pendapatan dan kekayaan, serta mendukung UMKM.

"Kami akan terus mempertimbangkan semua faktor, termasuk kebutuhan fiskal kami dan kondisi ekonomi yang ada, dalam memutuskan waktu kenaikan tarif GST," katanya, dikutip Rabu (6/10/2021).

Baca Juga:
Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Singapura memang perlu meningkatkan penerimaan negara demi menyehatkan fiskal setelah pandemi Covid-19. Peningkatan penerimaan pajak juga akan mengimbangi berbagai belanja yang diperkirakan akan terus naik dalam tahun-tahun mendatang. Kenaikan porsi belanja terutama untuk pelayanan kesehatan dan perlindungan sosial.

Ada sejumlah langkah yang disiapkan pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan pajak. Pemerintah berencana menaikkan tarif pajak penghasilan, pajak properti, dan bea meterai.

Dia menyebut rencana kenaikan tarif GST menjadi bagian dari strategi fiskal yang berkelanjutan di Singapura. Menurutnya, basis pajak GST yang luas akan membuat kenaikan tarif lebih efektif meningkatkan penerimaan.

Baca Juga:
DPR Ini Usulkan Insentif Pajak untuk Toko yang Beri Diskon ke Lansia

Rencana kenaikan GST menjadi 9% pertama kali diumumkan melalui APBN 2018, yang diikuti dengan paket jaminan senilai Sin$6 miliar pada APBN 2020 untuk membantu meredam dampak kenaikan tarif pajak. Bantuan itu akan diarahkan kepada rumah tangga berpenghasilan rendah.

Dalam rapat bersama DPR kali ini, Wong memperoleh berbagai tanggapan dari anggota parlemen termasuk Yip Hon Weng dan Louis Chua. Kedua anggota dewan itu menilai kenaikan GST harus hati-hati, atau jika perlu pemerintah menerapkan pajak kekayaan secara bersamaan untuk mengatasi masalah ketimpangan.

Menanggapi pandangan tersebut, wong menyebut pengenaan pajak kepada orang kaya telah masuk dalam skema pajak penghasilan, sedangkan kepemilikan properti pribadi juga dikenakan pajak progresif sesuai dengan nilai tahunan properti.

Baca Juga:
Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Dia menambahkan pemerintah masih akan terus mengkaji setiap opsi kebijakan yang dapat ditempuh. Nantinya, kebijakan yang diambil juga akan diumumkan melalui APBN 2022.

"Jadi ini adalah proses yang berkelanjutan," ujarnya, dilansir straitstimes.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi