KABUPATEN SRAGEN

Verifikasi Tanah Diprotes PPAT

Redaksi DDTCNews | Jumat, 01 Juli 2016 | 17:14 WIB
Verifikasi Tanah Diprotes PPAT

SRAGEN, DDTCNews — Kebijakan verifikasi guna menentukan nilai jual objek pajak (NJOP) yang menjadi dasar penghitungan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) menuai protes dari Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Sragen.

Ketua IPPAT Kabupaten Sragen, Djoko Slamet Wiharto menuturkan proses verifikasi tersebut telah menghambat kinerja PPAT. Akibatnya masyarakat yang mengajukan permohonan balik nama atas suatu tanah atau bangunan harus menunggu lama.

Dari sisi waktu Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPPKAD) menjanjikan satu hingga dua hari, tapi faktanya lebih dari itu, tergantung harga objek pajak. Prosesnya bisa berminggu-minggu, ini jelas mengganggu kinerja kami,” kata Djoko beberapa waktu lalu.

Baca Juga:
Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Meski besarnya NJOP yang ditetapkan tidak mempengaruhi nilai transaksi jual beli, namun NJOP tersebut biasanya lebih tinggi dibandingkan dengan harga transaksi. Akibatnya, beban BPHTB yang harus dibayarkan masyarakat juga menjadi lebih besar.

Djoko menilai seharusnya harga jual suatu tanah atau bangunan ditentukan berdasarkan kesepakatan jual beli antara pembeli dengan penjual, bukan DPPKAD. Saat ini sedikitnya 50% berkas permohonan balik nama yang diajukan tidak disetujui DPPKAD lantaran harga jualnya dianggap tidak sesuai.

Sebenarnya, ketentuan verifikasi ini sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Sragen Nomor 56 Tahun 2011 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja DPPKAD. Seperti dikutip timlo.net, verifikasi dimaksudkan untuk menilai kembali harga tanah dan bangunan saat ini.

Kabupaten Sragen merupakan salah satu kota di Provinsi Jawa tengah tepatnya di sebelah timur Kota Solo. Sragen terdiri dari 20 kecamatan. Posisinya yang terletak di jalur utama Solo-Surabaya dan berbatasan langsung dengan Jawa Timur, menjadikannya sebagai gerbang utama Jawa Tengah sebelah timur.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Kamis, 11 April 2024 | 11:30 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Update 2024, Apa Itu BPHTB?

Rabu, 10 April 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN CILACAP

Karaoke dan Spa Kena 40%, Ini Tarif Pajak Baru Kabupaten Cilacap

Jumat, 05 April 2024 | 13:00 WIB KABUPATEN PEKALONGAN

Pajak Hiburan Sampai 60%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Pekalongan

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya