FILIPINA

VAT Refund Berlaku 2024, Daya Saing Pariwisata Filipina Bakal Meroket

Dian Kurniati | Sabtu, 01 April 2023 | 07:30 WIB
VAT Refund Berlaku 2024, Daya Saing Pariwisata Filipina Bakal Meroket

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Pemerintah Filipina akan mulai memberikan fasilitas VAT refund kepada wisatawan mancanegara pada 2024.

Senator Sherwin Gatchalian mengatakan VAT refund akan menjadi insentif bagi wisatawan mancanegara yang berkunjung ke negara tersebut. Dia pun meyakini daya saing pariwisata Filipina akan meningkat di antara negara lain di kawasan.

"Agar benar-benar kompetitif dengan negara lain di kawasan Asia Pasifik, Filipina perlu menerapkan skema VAT refund, yang sayangnya belum diatur dalam undang-undang perpajakan kita saat ini," katanya dikutip pada Sabtu (1/4/2023).

Baca Juga:
Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Gatchalian mengatakan VAT refund menjadi kebijakan penting dalam mendorong sektor pariwisata. Apabila kunjungan wisatawan mancanegara makin ramai, upaya perbaikan di sektor pariwisata dapat berjalan secara berkelanjutan.

Dia senang sidang paripurna DPR telah menyetujui pengesahan RUU 7292 mengenai pemberian fasilitas VAT refund kepada wisatawan mancanegara. Menurutnya, kebijakan ini akan efektif meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara.

Undang-undang telah mengatur beberapa persyaratan dalam pengajuan VAT refund. Syarat tersebut utamanya yakni diajukan oleh wisatawan pemegang paspor asing yang tidak terlibat dalam perdagangan atau bisnis di Filipina.

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Kemudian, VAT refund juga hanya dapat diajukan atas barang yang dibeli dari toko-toko yang terakreditasi, menjadi bawang bawaan wisatawan saat meninggalkan Filipina dalam waktu 60 hari sejak tanggal pembelian, serta nilai barang yang dibeli berjumlah setidaknya PHP3.000 atau Rp827.500 per transaksi.

"Wisatawan berhak atas VAT refund dalam jumlah yang tidak melebihi 85% dari jumlah total VAT yang dibayarkan oleh turis atas barang yang dibeli," ujarnya dilansir newsinfo.inquirer.net.

Gatchalian menambahkan saat ini menjadi momentum yang tepat untuk mulai menerapkan kebijakan VAT refund. Sejalan dengan kembali ramainya kegiatan pariwisata, dia menilai makin banyak wisatawan mancanegara yang bakal memilih berkunjung Filipina. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara