VAKSIN COVID-19

Vaksinasi untuk Pekerja Publik Dimulai Hari Ini, Ini Kata Jokowi

Dian Kurniati | Rabu, 17 Februari 2021 | 12:13 WIB
Vaksinasi untuk Pekerja Publik Dimulai Hari Ini, Ini Kata Jokowi

Presiden Jokowi bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah resmi memulai vaksinasi Covid-19 tahap II pada hari ini, setelah vaksinasi tahap I diberikan kepada tenaga kesehatan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan vaksinasi tahap II akan menyasar masyarakat umum yang terdiri atas 16,9 juta petugas pelayanan publik dan 21,5 juta lansia. Dia berharap penerima vaksin akan terus bertambah secara signifikan setiap hari.

"Kami harapkan para pekerja publik, pelayan publik, baik itu aparat keamanan, para pedagang pasar, wartawan, atlet, juga pekerja-pekerja di toko dan mal semuanya akan divaksinasi," katanya, Rabu (17/2/2021).

Baca Juga:
Crash Program Efektif Bantu Debitur Kecil Lunasi Utang ke Negara

Jokowi mengatakan pemerintah juga akan memperluas cakupan vaksinasi hingga ke luar wilayah DKI Jakarta. Menurutnya, kepala daerah di provinsi lainnya juga terus bersiap agar dapat segera memberikan vaksin kepada masyarakat umum.

Meski ada vaksinasi, Jokowi mengimbau masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat. Dia menyebut protokol kesehatan wajib dijalankan semua masyarakat, baik yang sudah atau belum memperoleh vaksin.

Hari ini, Jokowi bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga sempat meninjau pelaksanaan program vaksinasi pedagang di Pasar Tanah Abang. Ada ribuan pedagang tanah abang yang terdata memperoleh vaksin Covid-19.

Baca Juga:
Banyak Tarik Utang Saat Covid-19, Beban Bunga 2024 Naik 37 Persen

Jokowi sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Presiden No. 14/2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Melalui Perpres itu, dia menetapkan 3 bentuk sanksi bagi warga yang termasuk sasaran vaksinasi tetapi menolak divaksin.

Sanksi itu terdiri atas sanksi administratif berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial; penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau denda.

Pengenaan sanksi administratif tersebut dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya. Simak ‘Perpes Diubah, Jokowi Beri 3 Sanksi untuk Penolak Vaksinasi’.

Baca Juga:
Indonesia Salurkan 10 Juta Vaksin Polio ke Afghanistan

Meski demikian, ada kelompok masyarakat yang dikecualikan dari kewajiban menerima vaksin Covid-19 karena tidak memenuhi kriteria sesuai dengan indikasi vaksin yang tersedia.

Selain sanksi penundaan bansos hingga denda, pada warga yang menolak vaksinasi hingga menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan pandemi juga dapat dikenakan ancaman sanksi sesuai ketentuan UU No.4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Pemerintah menargetkan bisa memberikan vaksinasi Covid-19 kepada 181,5 juta warga atau setara 60%-70% penduduk untuk mencapai kekebalan komunal atau herd immunity. Adapun hingga Senin (16/2/2021), vaksinasi telah diberikan kepada sekitar 1,12 juta orang. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

17 Februari 2021 | 16:02 WIB

semakin cepatnya proses vaksinasi ini dapat membuat keaadan masyarakat indonesia ini menjadi stabil seperti semuala lagi

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Kamis, 28 Maret 2024 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Crash Program Efektif Bantu Debitur Kecil Lunasi Utang ke Negara

Minggu, 17 Maret 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Wapres Ma‘ruf Amin Sebut Makan Siang Gratis Belum Masuk RAPBN 2025

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi