UU HPP

UU HPP Kurangi Jumlah Kriteria Pemberian Fasilitas PPN, Ini Rinciannya

Muhamad Wildan | Senin, 06 Desember 2021 | 17:30 WIB
UU HPP Kurangi Jumlah Kriteria Pemberian Fasilitas PPN, Ini Rinciannya

Slide paparan Kepala Subdirektorat Peraturan PPN Industri Ditjen Pajak (DJP) Josephine Wiwiek Widwijanti dalam webinar yang diselenggarakan Universitas Indonesia, Sabtu (4/12/2021).

JAKARTA, DDTCNews - UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) akan mengurangi jumlah kriteria pemberian fasilitas PPN dari awalnya sebanyak 15 kriteria menjadi 10 kriteria.

Kepala Subdirektorat Peraturan PPN Industri Ditjen Pajak (DJP) Josephine Wiwiek Widwijanti mengatakan pengurangan fasilitas pajak tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperluas basis pajak.

"Fasilitas kriterianya tadinya ada 15 sekarang jadi 10. Perluasan basis PPN ini mempertimbangkan asas keadilan bagi masyarakat dan juga bagi negara," katanya, dikutip pada Senin (6/12/2021).

Baca Juga:
Pemerintah Ini Ingin Pemangkasan PPN Diperpanjang Sampai Akhir Tahun

Aturan mengenai pemberian fasilitas PPN, baik fasilitas tidak dipungut maupun fasilitas pembebasan tercantum pada Pasal 16B UU PPN yang telah diubah dengan UU HPP.

Saat ini, kriteria mengenai pemberian fasilitas PPN diperinci pada Pasal 16B ayat (1a). Sebelum UU HPP diundangkan, perincian mengenai kriteria pemberian fasilitas PPN hanya dicantumkan pada ayat penjelas dari Pasal 16B ayat (1).

Merujuk pada Pasal 16B ayat (1a) UU PPN, fasilitas PPN tertulis dapat diberikan untuk mendorong ekspor dan hilirisasi industri, menampung klausul perjanjian perdagangan dan investasi, mendorong pengadaan vaksin.

Baca Juga:
Rasio Audit WP Berkulit Hitam 4 Kali Lebih Besar, IRS Lakukan Ini

Kemudian, meningkatkan ketersediaan buku pelajaran dan kitab suci untuk pendidikan, mendorong pembangunan tempat ibadah, serta menjamin terlaksananya proyek pemerintah yang dibiayai oleh hibah atau pinjaman luar negeri.

Lalu, untuk mengakomodasi kelaziman internasional dalam importasi barang tertentu yang bebas dari bea masuk, membantu tersedianya BKP/JKP tertentu untuk penanganan bencana alam dan non-alam, menjamin tersedianya angkutan udara di daerah tertentu, serta mendukung tersedianya barang dan jasa yang bersifat strategis.

Barang dan jasa strategis yang dimaksud pada Pasal 16 ayat (1a) tersebut adalah barang dan jasa yang sebelumnya tercantum pada Pasal 4A UU PPN seperti barang kebutuhan pokok, jasa pelayanan kesehatan, hingga jasa pendidikan.

Dengan pengurangan fasilitas serta penambahan objek pajak tersebut, pemerintah berharap rasio pajak (tax ratio) Indonesia dapat meningkat di tengah tren penurunan kinerja PPh badan secara global akibat adanya kompetisi tarif. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN