UU HPP

UU HPP Disahkan, NIK akan Dipakai Sebagai NPWP Orang Pribadi

Muhamad Wildan | Kamis, 07 Oktober 2021 | 12:47 WIB
UU HPP Disahkan, NIK akan Dipakai Sebagai NPWP Orang Pribadi

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie OFP.

JAKARTA, DDTCNews - DPR sepakat mengesahkan RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), sebelumnya bernama RUU KUP, menjadi undang-undang. Beleid yang bersifat omnibus ini turut mengatur penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi orang pribadi.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie OFP mengatakan ketentuan ini diperlukan untuk memperkuat administrasi pajak melalui integrasi NIK dan NPWP.

"Dengan terintegrasinya penggunaan NIK, maka akan mempermudah memantau administrasi wajib pajak Indonesia khususnya wajib pajak orang pribadi," ujar Dolfie dalam rapat paripurna, Kamis (7/10/2021).

Baca Juga:
Dirjen Anggaran Sebut Surplus APBN 2024 Tak Bakal Setinggi Tahun Lalu

Sebagai catatan, penggunaan NIK sebagai NPWP sesungguhnya bukanlah klausul baru yang diusulkan oleh pemerintah ketika mengajukan pembahasan RUU KUP kepada DPR RI.

Usulan mengenai penggunaan NIK sebagai NPWP muncul dari fraksi-fraksi di Komisi XI pada Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUP. Beberapa fraksi yang mengusulkan penggunaan NIK sebagai NPWP antara lain Fraksi PDIP, PAN, dan PPP.

Menurut Fraksi PDIP, penggunaan NIK sebagai NPWP perlu diatur untuk memberikan kepastian hukum guna membangun sistem identitas nasional tunggal (single identity) yang terintegrasi dan valid dalam rangka pelayanan publik dengan menggunakan NIK sebagai primary number.

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

"Sejalan dengan Pasal 1 UU 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan bahwa NIK merupakan identitas tunggal yang unik," tulis Fraksi PDIP dalam DIM RUU KUP.

Guna mendukung integrasi NIK dan NPWP, Presiden Jokowi juga telah menandatangani Perpres 83/2021 yang mengatur tentang penggunaan NIK dan NPWP dalam pelayanan publik.

Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh penggunaan NIK dan NPWP dalam pelayanan publik adalah transisi menuju penggunaan NIK sebagai nomor identitas tunggal atau single identity number.

"Tidak perlu ada nomor-nomor yang lain, ini bertahap seperti itu sehingga semua penduduk itu nanti langsung bisa mendapatkan status sebagai wajib pajak semuanya. Namun tentunya kan tidak semua langsung membayar pajak karena kan ada kategorinya dan ketentuannya," ujar Zudan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya