UU HPP

UU HPP Disahkan DPR, Ditjen Pajak Rilis Pernyataan Resmi

Redaksi DDTCNews
Kamis, 07 Oktober 2021 | 15.45 WIB
UU HPP Disahkan DPR, Ditjen Pajak Rilis Pernyataan Resmi

Ilustrasi. Kantor pusat Ditjen Pajak (DJP). 

JAKARTA, DDTCNews – Dalam rapat paripurna hari ini, Kamis (7/10/2021), DPR menyetujui RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) untuk disahkan menjadi undang-undang (UU) .

Dalam Siaran Pers Nomor SP-32/2021 yang dipublikasikan sore ini, Ditjen Pajak (DJP) mengatakan RUU HPP merupakan bagian dari rangkaian reformasi perpajakan yang menjadi salah satu ikhtiar bersama bangsa Indonesia dalam mewujudkan cita-cita Indonesia Maju.

“Reformasi perpajakan ini selaras dengan upaya negara dalam mempercepat pemulihan ekonomi serta mendukung pembangunan nasional dalam jangka panjang,” tulis DJP.

Otoritas mengatakan payung hukum ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak yang masih rendah, menutup celah praktik-praktik erosi perpajakan, menjadi instrumen untuk mewujudkan keadilan, memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan, serta memperbaiki sistem perpajakan Indonesia.

UU HPP memuat 9 bab dan 19 pasal, di antaranya berisi aturan tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), program pengungkapan sukarela (PPS), pajak karbon, serta cukai.

Dengan beleid tersebut, sambung DJP, pemerintah mengupayakan untuk menciptakan sejarah baru sistem perpajakan Indonesia. Sejarah penting bagi konstruksi sosial berbangsa dan bernegara menuju Indonesia yang adil dan makmur.

“RUU HPP ini nantinya akan disampaikan kepada presiden untuk ditandatangani dan disahkan menjadi undang-undang,” imbuh DJP.

Simak beberapa ulasan mengenai UU HPP di sini. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.