Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyebutkan UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) bisa memperkuat daya tarik Indonesia bagi investasi asing.
Wakil Ketua Umum Apindo Suryadi Sasmita mengatakan terdapat 3 faktor kunci yang menjadi pertimbangan investor asing masuk ke Indonesia. Ketiganya adalah perizinan, kepastian usaha, dan perpajakan.
"UU HPP ini positif tidak hanya bagi pengusaha tapi juga bagi investor karena yang diminta itu hanya 3 yaitu perizinan, kepastian, dan perpajakan," katanya dalam acara Kick Off Sosialisasi UU HPP, dikutip Senin (22/11/2022).
Terkait perizinan, pemerintah disebut telah menerapkan terobosan kebijakan melalui online single submission (OSS). Layanan OSS berbasis elektronik ini memangkas banyak jalur perizinan di birokrasi.
Kemudian soal kepastian berusaha, pemerintah menuangkannya melalui UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja. Beleid tersebut menekankan kemudahan berusaha dan kepastian hukum bagi pelaku bisnis di tanah air.
Selanjutnya terkait perpajakan, diakomodir melalui UU No. 7/2021 tentang HPP. Menurut Suryadi, beleid tersebut meningkatkan unsur keadilan dalam kebijakan perpajakan dan bisa menjadi alat pemerintah menagih komitmen investor untuk segera merealisasikan investasinya.
"Sekarang dengan adanya UU HPP sudah tidak ada alasan lagi bagi investor. Kita yang seharusnya bertanya kapan mau invest?," ungkapnya.
Seperti diketahui, pemerintah resmi mengundangkan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pada 29 Oktober 2021. Ada beberapa tujuan diterbitkannya UU HPP.
Pertama, untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi. Kedua, mengoptimalkan penerimaan negara guna membiayai pembangunan nasional secara mandiri menuju masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera.
Ketiga, mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum. Keempat, melaksanakan reformasi administrasi, kebijakan perpajakan yang konsolidatif, dan perluasan basis pajak. Kelima, meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak. (sap)