KPP PRATAMA BUKITTINGGI

Utang Tak Kunjung Dilunasi, KPP Sita Mobil Boks Milik Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews
Kamis, 04 April 2024 | 17.30 WIB
Utang Tak Kunjung Dilunasi, KPP Sita Mobil Boks Milik Wajib Pajak

Mobil boks yang disita KPP Pratama Bukittinggi. (foto: DJP)

BUKITTINGGI, DDTCNews - Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Bukittinggi, Sumatera Barat melakukan tindakan penagihan aktif berupa penyitaan aset. 

Penyitaan dilakukan terhadap kendaraan roda empat (mobil boks) milik wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak. Meski begitu, kantor pajak tidak memerinci berapa nominal utang pajak yang tertunggak. 

"Langkah penyitaan ini merupakan upaya kami untuk menagih pajak yang terutang, agar wajib pajak segera melunasinya," tulis KPP Pratama Bukittinggi dalam keterangannya, dikutip pada Kamis (4/4/2024). 

Penyitaan dilakukan sebagai langkah terakhir dalam upaya penagihan utang pajak. Sebelumnya, petugas telah mengirimkan Surat Teguran dan Surat Paksa kepada wajib pajak. Namun, cara itu tidak mempan. 

Dasar hukum pelaksanaan penyitaan yang merupakan bagian dari proses penagihan pajak tertuang pada UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Penyitaan dilaksanakan atas objek sita, yaitu barang penanggung pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak (Pasal 1 angka 15 UU PPSP). Adapun yang dimaksud dengan barang adalah setiap benda atau hak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak (Pasal 1 angka 16 UU PPSP).

Pasal 14 ayat (1) UU PPSP menerangkan penyitaan dilaksanakan terhadap barang milik penanggung pajak yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau di tempat lain termasuk yang penguasaannya di pihak lain atau yang dijaminkan sebagai pelunasan utang tertentu.

Adapun yang dimaksud dengan penguasaannya berada di pihak lain, misalnya, disewakan atau dipinjamkan. Sementara itu, maksud dibebani dengan hak tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang tertentu, misalnya, barang yang dihipotekkan, digadaikan, atau diagunkan.

Pada dasarnya, penyitaan dilaksanakan dengan mendahulukan barang bergerak. Namun, dalam keadaan tertentu penyitaan dapat dilaksanakan langsung terhadap barang tidak bergerak tanpa melaksanakan penyitaan terhadap barang bergerak. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.