AMERIKA SERIKAT

Usulan Partai Demokrat Soal Pajak Capital Gains Dikritik

Redaksi DDTCNews | Senin, 25 Oktober 2021 | 16:30 WIB
Usulan Partai Demokrat Soal Pajak Capital Gains Dikritik

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews – Senator Republik Carolina Selatan, Amerika Serikat (AS) Tim Scott menilai usulan pajak capital gains dari Partai Demokrat dapat merusak keseluruhan sistem AS apabila terealisasi.

Scott menyatakan Demokrat saat ini tidak hanya berencana menaikkan tarif pajak, tetapi juga tengah mencari sumber penerimaan negara baru. Namun, ia menegaskan dirinya tidak menyetujui rencana kebijakan dari Demokrat tersebut.

"[Wacana kebijakan pajak Demokrat] Itu adalah sesuatu yang tidak hanya bermasalah, tetapi juga merupakan sesuatu yang sebenarnya akan melemahkan sistem itu sendiri," katanya seperti dilansir foxnews.com, Senin (25/10/2021).

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Untuk diketahui, Demokrat mengusulkan adanya pungutan pajak atas capital gains di atas kertas atau belum dikantongi. Contoh, opsi saham yang tetap berada di rekening dana seseorang, tetapi belum dilikuidasi atau ditarik.

Selama ini, IRS hanya mengenakan pajak keuntungan modal atau capital gains saat sudah terealisasi atau dicairkan. Menurut Scott, pemajakan keuntungan yang belum terealisasi tersebut dapat merusak pasar modal atau pasar properti AS.

“Penduduk AS yang menjual rumah atau bisnis untuk pertama kalinya, lalu dikenai pajak berganda, bukanlah tindakan yang benar,” tutur Scott.

Scott menambahkan kebijakan legislatif yang destruktif tersebut bukanlah apa yang dipilih rakyat Amerika dalam pemilu. Sementara itu, pengamat lain berpendapat Presiden Joe Biden dipilih sebagai pilihan moderat di pihak Demokrat. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT