AMERIKA SERIKAT

Usul Pengenaan Pajak Karbon Ditolak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 Juni 2016 | 23:21 WIB
Usul Pengenaan Pajak Karbon Ditolak

WASHINGTON DC, DDTCNews —US House of Representatives (DPR Amerika Serikat) memilih resolusi yang mengecam pajak karbon (carbon tax), setelah muncul desakan dari Grand Oil Party (GOP) menjabarkan kekurangan-kekurangan pajak atas emisi karbon dioksida itu.

Kelompok tersebut menyimpulkan pengenaan pajak karbon akan menaikkan harga energi, yang secara khusus akan memengaruhi taraf hidup masyarakat AS, yang menghabiskan sebagian besar pendapatan mereka untuk energi.

American Petroleum Institute yang merupakan grup lobi yang utama dalam industri minyak, secara terbuka mendukung penuh resolusi anti pajak karbon tersebut. Demikian pula dengan perusahaan-perusahaan migas seperti Koch Companies Public Sector, LLC.

Baca Juga:
Singapura Resmi Naikkan Tarif Pajak Karbon sekitar Rp296.000 per Ton

“Ada indikasi para pemimpin GOP menekan Partai Republik untuk memilih resolusi penolakan pajak karbon. Dari 8 anggota Partai Republik yang juga anggota Climate Solutions Caucus yang bipartisan, dan hanya satu yang tetap bertahan atas tekanan tersebut,” ungkap The Guardian dalam investigasinya, Selasa (21/6).

Akhirnya, sebanyak 231 dari 246 anggota Partai Republik di DPR AStidak bersedia mempertimbangkan carbon tax dengan memilih resolusi tersebut. Padahal, survei menunjukkan sekitar setengah dari pemilih Partai Republik mendukung pajak karbon jika pendapatannya dikembalikan ke pembayar pajak.

Pilihan ini juga didukung oleh anggota-anggota organisasi yang bukan termasuk dalam Partai Citizens’ Climate Lobby (CCL). Sebelumnya, CCL menerbitkan respons berupa poin poin kelemahan-kelemahan pajak karbon seperti yang didaftarkan dalam resolusi dewan. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024