ADMINISTRASI PAJAK

User Utama dan User Perekam e-Bupot 21/26, Ini Batasan Aksesnya

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 Maret 2024 | 15:00 WIB
User Utama dan User Perekam e-Bupot 21/26, Ini Batasan Aksesnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan pada dasarnya aplikasi e-bupot 21/26 memuat 2 role user pengakses. Keduanya adalah user utama (pengguna akun DJP Online) dan user perekam.

Sesuai dengan buku Petunjuk Penggunaan Aplikasi e-Bupot 21/26, secara sederhana, user perekam merupakan pembantu user utama dalam penyelesaian tugas penggunaan e-bupot 21/26. Namun, kewenangan yang dimilikinya dibatasi tidak sebanyak user utama.

“Untuk saat ini kewenangan yang diberikan pada user perekam hanya sebatas merekam bukti potong, membuat billing tagihan PPh 21/26, dan merekam setoran,” tulis DJP dalam buku tersebut, dikutip pada Senin (11/3/2024).

Baca Juga:
Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Konsep user perekam muncul karena isu kerahasiaan data penghasilan dari wajib pajak. Pemegang user utama, kata DJP, biasanya merupakan divisi/bagian yang tidak menangani gaji pegawai sehingga dikhawatirkan dapat melihat data penghasilan pegawai lainnya.

Untuk itu, perlu diberikan batasan akses dan kewenangan pada masing-masing user. Setiap perekam, lanjut DJP, dibatasi hak aksesnya hanya atas data bukti potong dan pembayaran yang direkamnya saja.

User utama dan perekam lain tidak dapat melihat secara detail apa yang direkam oleh user lain,” tulis DJP.

Baca Juga:
Laporan Keuangan yang Dilampirkan di SPT PPh Badan Wajib Audit?

Namun demikian, user utama diberikan kewenangan yang lebih luas. Pada user utama e-bupot 21/26 diberikan fungsi monitoring resume transaksi yang dilakukan oleh user perekam. Fungsi monitoring tersebut diberikan dalam menu SPT - submenu Rekam Setoran - Tagihan Perekam per KOP dan per KAP/KJS.

Setiap pengguna yang didaftarkan sebagai perekam akan diberikan username, password, dan tautan khusus yang terpisah dari laman DJP Online. Pendaftaran user perekam hanya dapat dilakukan oleh wajib pajak badan.

Ketentuan pendaftaran itu adalah user perekam memiliki identitas berupa NPWP, email, dan password yang sudah ditentukan sebelumnya. User perekam yang sudah didaftarkan akan divalidasi oleh sistem dan diberikan bukti pendaftaran melalui email.

Bagi wajib pajak yang berhasil didaftarkan sebagai perekam, sistem DJP akan mengirimkan email yang berisi username dan password. Adapun username dan password tersebut digunakan oleh user perekam untuk login ke https://perekamebupot2126.pajak.go.id. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS