BERITA PAJAK HARI INI

Usai Google, Menkeu Kejar Pajak Facebook dan Twitter

Redaksi DDTCNews | Selasa, 20 Juni 2017 | 08:57 WIB
Usai Google, Menkeu Kejar Pajak Facebook dan Twitter

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Selasa (20/6) berita mengenai keberhasilan pemerintah Indonesia yang dapat memungut pajak dari Google Asia Pacific Pte Ltd masih mewarnai sejumlah media nasional. Namun, setelah Google, apakah pemerintah akan mengejar perusahaan IT asing layaknya Facebook, twitter dan lainnya?

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan jika mereka beroperasi yang menciptakan penerimaan, maka akan menjadi objek pajak. Seperti diketahui, Sri Mulyani sempat mengatakan bahwa Facebook juga belum membayar pajak. Oleh sebab itu, Sri Mulyani berjanji akan terus mengejar terkait masalah pembayaran pajak dari pemilik perusahaan Facebook dan Google tersebut.

Untuk menetapkan perusahaan IT sebagai wajib pajak baru, Mantan Direktur Bank Dunia ini menyebutkan harus ada aturan baru yaitu yang berasal dari Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo). Ia akan segera berkoordinasi lebih erat lagi dengan Menkominfo Rudiantara untuk menyinkronkan kebijakan pemungutan pajak perusahaan BUT tersebut

Baca Juga:
Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Berita lainnya tentang rasio pajak tahun 2018 yang belum beranjak dari 11% dan defisit anggaran yang melebar sebagai dampak dari adanya potensi penerimaan pajak. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • Rasio Pajak 2018 Tidak Beranjak dari Level 11%

Tahun depan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mempunyai modal baru untuk menggenjot pajak, yakni akses data nasabah industri keuangan. Namun otoritas pajak belum akan memanfaatkan data tersebut untuk menggenjot penerimaan negara. Indikasinya adalah target tax ratio tahun depan masih di sekitar 11%, sama dengan target tahun ini. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan dengan target pertumbuhan ekonomi tahun 2018 sebesar 5,2%-5,6%, hanya membutuhkan tax ratio maksimal 11%.

  • Potensi Shortfall Pajak Rp50 Triliun, Defisit Anggaran Melebar 2,6%

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan adanya potensi shortfall atau melesetnya target penerimaan pajak sebesar Rp50 triliun. Potensi shortfall tersebut akan mengakibatkan defisit anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017 diperlebar menjadi 2,6% dari yang sebelumnya 2,4% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Artinya akan ada penambahan utang untuk periode tahun ini.

Baca Juga:
WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak
  • Usai Hong Kong, Pemerintah Incar Empat Negara Buka Data Pajak

Setelah Hong Kong, pemerintah Indonesia bakal segera melakukan kesepakatan perjanjian secara bilateral dengan negara Singapura, Macau, Swiss, dan Inggris (United Kingdom/UK) dalam rangka pelaksanaan sistem keterbukaan dan akses pertukaran informasi (Automatic Exchange of Information/AEoI). Menurut Sri Mulyani kesepakatan dari negara-negara suaka pajak tersebut sangat penting untuk mengungkap harta-harta yang masih terparkir di negara-negara tersebut sehingga bisa segera mengalir kembali ke dalam negeri.

  • Intip Rekening, Ditjen Pajak Diminta Prioritaskan WNA

Kewenangan Ditjen Pajak untuk mengintip rekening seluruh nasabah perbankan di Indonesia menurut Komisi XI DPR RI seharusnya diprioritaskan hanya kepada Warga Negara Asing (WNA). Anggota Komisi XI DPR RI Donny Imam Priambodo mengungkapkan pemerintah sejak awal menyatakan bahwa pembukaan data rekening nasabah perbankan adalah untuk keperluan AEoI. Oleh sebab itu, menurutnya aturan tersebut seharusnya diberlakukan hanya untuk orang asing.

  • Ekonomi Kuartal II Melaju Lebih Lambat

Bank Indonesia (BI) memproyeksikan pertumbuhan ekonomi kuartal kedua tahun ini lebih rendah dari yang diperkirakan. Sebelumnya, bank sentral memperkirakan ekonomi dalam tiga bulan kedua tahun ini bisa mencapai 5,11%. Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan walau secara umum investasi swasta mulai bangkit, tak hanya investasi bangunan, tetapi juga investasi non bangunan. Namun, pertumbuhan ekonomi kuartal kedua tahun ini akan sedikit lebih rendah dari perkiraan awal.

  • Kebijakan Ekonomi XV Bisa Tekan Biaya Logistik Kurang dari 20%

Paket Kebijakan Ekonomi XV bagi penyedia jasa logistik nasional diharapkan dapat memangkas biaya logistik di Indonesia menjadi kurang dari 20%. Selain menghilangkan dan menerbitkan berbagai peraturan agar lebih efisien, juga perlu ada jalur logistik yang jelas sehingga tidak memengaruhi pergerakan barang. Sekretaris DPD Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Jawa Barat R Budi Setiawan mengatakan Paket Kebijakan Ekonomi ke-15 ini sebetulnya sudah lama ditunggu oleh penyedia jasa logistik agar logistik di Indonesia semakin efisien. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Selasa, 23 April 2024 | 08:59 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Perpanjang Waktu Lapor SPT? Ingat, Sampaikan Lapkeu Sementara dan SSP

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya