PENGADILAN PAJAK

Urutan Sidang di Pengadilan Pajak, Begini Cara Lihatnya di e-Tax Court

Redaksi DDTCNews | Selasa, 01 Agustus 2023 | 11:51 WIB
Urutan Sidang di Pengadilan Pajak, Begini Cara Lihatnya di e-Tax Court

Ilustrasi. Tampilan depan laman e-tax court.

JAKARTA, DDTCNews – Para pihak yang bersengketa bisa melihat urutan sidang pada e-tax court.

Sekretariat Pengadilan Pajak mengatakan status persidangan yang sedang berlangsung dapat dilihat pada menu live sidang/sidang hari ini pada e-tax court. Dengan memantau menu tersebut, para pihak bisa melihat urutan sidang.

“Jika status pemohon banding atau penggugat tepat berada di bawah status sidang berwarna merah (sidang sedang berlangsung) maka Anda disarankan untuk bersiap-siap,” tulis Sekretariat Pengadilan Pajak dalam laman resminya, dikutip pada Selasa (1/8/2023).

Baca Juga:
Ajukan Izin Kuasa Hukum Pajak secara Online, 6 Hal Ini Perlu Dicermati

Adapun para pihak juga dapat melihat jadwal sidang pada aplikasi e-tax court. Para pihak hanya perlu mengeklik menu jadwal sidang. Menu tersebut juga dapat digunakan untuk melakukan konfirmasi kehadiran dengan merekam pihak-pihak yang akan hadir saat sidang.

Sementera itu, terkait dengan putusan banding/gugatan, putusan itu diterima saat diunggah pada e-tax court. Setelah itu, pemohon banding/gugatan dapat mengunduh langsung putusan tersebut pada e-tax court.

Seperti diketahui, mulai Senin (31/7/2023), Pengadilan Pajak resmi mengimplementasikan e-tax court (etaxcourt.kemenkeu.go.id) untuk keperluan administrasi sengketa pajak dan persidangan secara elektronik.

Baca Juga:
Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Sebelumnya, Ketua Pengadilan Pajak Ali Hakim mengatakan terdapat beberapa manfaat dari hadirnya e-tax court. Salah satu manfaatnya adalah memungkinkan pemohon untuk mengajukan banding, bersidang, hingga memperoleh putusan secara elektronik.

"Banyak kelebihan dari e-tax court ini, antara lain kemudahan akses bagi pencari keadilan di seluruh Indonesia, penyederhanaan pelayanan administrasi persidangan, mendorong efisiensi persidangan, dan penanganan arsip yang lebih ringkas," katanya.

Untuk menggunakan e-tax court, pemohon banding/penggugat harus melakukan registrasi akun terlebih dahulu. Pendaftaran bisa dilakukan wajib pajak atau kuasa hukum. Simak ‘Mau Pakai e-Tax Court? Wajib Pajak dan Kuasa Hukum Bikin Akun Dulu’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:43 WIB KETUA WELLNESS HEALTHCARE ENTREPRENEUR ASSOCIATION, AGNES LOURDA:

‘Pajak Lebih Tinggi, Pemerintah Tak Menyadari Malah Menekan Industri’

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Minggu, 05 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Alasan Kebijakan Baru soal Impor Barang Kiriman PMI Berlaku Surut