PER-03/PJ/2022

Upload Faktur Pajak Muncul Eror ETAX-API-10041, Perhatikan Tanggalnya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 10 Agustus 2022 | 17:05 WIB
Upload Faktur Pajak Muncul Eror ETAX-API-10041, Perhatikan Tanggalnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak perlu lebih berhati-hati soal tanggal pengunggahan atau upload faktur pajak. Faktur pajak yang di-upload melebihi tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan berpotensi memunculkan eror ETAX-API-10041.

Pasal 18 PER-03/PJ/2022 mengatur bahwa e-faktur wajib diunggah ke DJP dan memperoleh persetujuan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Jika terlambat unggah, e-faktur tidak akan mendapat persetujuan dari DJP sehingga dianggap bukan sebagai faktur pajak.

"ETAX-API-10041 biasanya muncul karena wajib pajak meng-upload faktur pajak (FP) melebihi tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan," cuit @kring_pajak saat merespons pertanyaan netizen, Rabu (10/8/2022).

Baca Juga:
Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Ketentuan tersebut berlaku juga terhadap faktur pajak pengganti. Apabila wajib pajak ingin melakukan penggantian, perlu dipastikan tanggalnya sesuai dengan tanggal dibuatnya faktur pajak pengganti.

"Batas waktu upload faktur pajak pengganti juga tanggal 15 bulan berikutnya dari pembuatan faktur pajak pengganti," imbuh DJP.

Dikutip dari lampiran PER-03/PJ/2022, pembuatan faktur pajak pengganti dapat dilakukan sepanjang terhadap SPT Masa PPN Masa Pajak dilaporkannya faktur pajak yang diganti masih dapat disampaikan atau dilakukan pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Baca Juga:
Risiko yang Dihadapi WP Badan Jika Lapor SPT Tahunan Mepet Batas Akhir

Perlu dicatat juga, NSFP pada faktur pajak pengganti tetap menggunakan NSFP yang sama dengan NSFP faktur pajak yang diganti.

Kemudian, faktur pajak pengganti perlu dilaporkan dalam SPT Masa PPN pada Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dilaporkannya faktur pajak yang diganti dengan mencantumkan nilai dan/atau keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya setelah penggantian. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Rabu, 17 April 2024 | 08:27 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Risiko yang Dihadapi WP Badan Jika Lapor SPT Tahunan Mepet Batas Akhir

Selasa, 16 April 2024 | 09:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telat Upload Faktur Pajak Kemarin? Ini Alternatif yang Bisa Ditempuh

Senin, 15 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Lupa! Faktur Pajak Maret Harus Di-upload Paling Lambat Hari Ini

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi