KEBIJAKAN PAJAK

UMKM yang Masuk IKN Dapat Fasilitas Omzet Rp50 Miliar Tidak Kena Pajak

Muhamad Wildan | Minggu, 15 Oktober 2023 | 16:00 WIB
UMKM yang Masuk IKN Dapat Fasilitas Omzet Rp50 Miliar Tidak Kena Pajak

Ilustrasi. Suasana pembangunan kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat (22/9/2023). Presiden Joko Widodo menyebut progres pembangunan IKN sudah mencapai sekitar 40 persen. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menawarkan fasilitas PPh final 0% atas omzet Rp50 miliar bagi wajib pajak UMKM yang beroperasi di Ibu Kota Nusantara (IKN), baik yang merupakan wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan.

Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Purwitohadi mengatakan threshold omzet bebas pajak di IKN jauh lebih besar ketimbang yang berlaku umum. Di luar IKN, omzet yang tidak dikenai pajak adalah Rp500 juta dan hanya berlaku wajib pajak orang pribadi.

"Di IKN, omzet Rp50 miliar pun dia masih bisa mendapatkan rate 0%," ujar Purwito dalam seminar Taxcussion 2023: Optimalisasi Pembangunan Ibu Kota Nusantara, Bagaimana Kebijakan Pajaknya? yang digelar oleh Taxplore UI, dikutip pada Minggu (15/10/2023).

Baca Juga:
Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Sesuai dengan Pasal 56 PP 12/2023, fasilitas PPh final 0% bagi UMKM tersebut diberikan kepada wajib pajak dalam negeri selain bentuk usaha tetap (BUT) yang melakukan penanaman modal di IKN senilai kurang dari Rp10 miliar.

Terdapat 5 persyaratan yang harus dipenuhi wajib pajak agar mendapatkan fasilitas PPh final UMKM 0%, yaitu bertempat tinggal, berkedudukan, atau memiliki cabang di IKN; melakukan kegiatan usaha di IKN; terdaftar sebagai wajib pajak di KPP yang wilayah kerjanya meliputi IKN.

Kemudian, telah melakukan penanaman modal di IKN dan memenuhi kualifikasi UMKM; dan telah mengajukan permohonan untuk memanfaatkan fasilitas PPh final maksimal 3 bulan sejak penanaman modal.

Baca Juga:
Belum Beroperasi, WP Badan Tetap Lapor SPT Masa PPh 21 Jika NPWP Aktif

Fasilitas PPh final UMKM 0% tidak berlaku atas penghasilan yang diterima wajib pajak orang pribadi dari jasa sehubungan pekerjaan bebas, penghasilan yang diterima oleh CV atau firma yang dibentuk oleh wajib pajak orang pribadi berkeahlian khusus yang menyerahkan jasa sejenis jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, dan penghasilan dari jasa yang dilakukan atau dimanfaatkan di luar IKN.

Selanjutnya, fasilitas PPh final UMKM 0% tidak berlaku atas penghasilan yang dikenai PPh final sesuai dengan ketentuan perpajakan tersendiri dan penghasilan yang dikecualikan dari objek PPh.

Ketentuan mengenai penerapan serta tata cara pengajuan permohonan dan pelaporan fasilitas PPh final 0% atas di IKN akan diatur lebih lanjut lewat peraturan menteri keuangan (PMK). (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Mei 2024 | 17:00 WIB KABUPATEN BONDOWOSO

Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Jumat, 10 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kondisi Apa yang Bikin Status PKP Dicabut secara Jabatan oleh DJP?

Jumat, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 17:00 WIB KABUPATEN BONDOWOSO

Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Jumat, 10 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kondisi Apa yang Bikin Status PKP Dicabut secara Jabatan oleh DJP?

Jumat, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

Jumat, 10 Mei 2024 | 13:30 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)?

Jumat, 10 Mei 2024 | 11:30 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Menteri Keuangan Soal Rush Handling, Download di Sini!

Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan