UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

UMKM Jangan Lihat Laporan Keuangan Sebagai Momok

Redaksi DDTCNews | Jumat, 10 September 2021 | 19:18 WIB
UMKM Jangan Lihat Laporan Keuangan Sebagai Momok

Dosen Akuntansi Program Studi D-3 Adminiastrasi Perpajakan Fisip USU Farida Hanum memaparkan materi dalam acara pendampingan bertajuk Pembuatan Laporan Laba Rugi dan Neraca Untuk UMKM. (foto: Tax Center USU)

MEDAN, DDTCNews – Tax Center Universitas Sumatera Utara (USU) memberikan pendampingan UMKM secara daring pada hari ini, Jumat (10/9/2021).

Pendampingan bertajuk Pembuatan Laporan Laba Rugi dan Neraca Untuk UMKM menghadirkan dosen Akuntansi Program Studi D-3 Adminiastrasi Perpajakan Fisip USU Farida Hanum sebagai narasumber. Pendampingan UMKM merupakan kerja sama 8 tax center dengan Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sumut I.

“Terima kasih kepada Kanwil DJP Sumut I yang telah memberi kepercayaan kepada Tax Center USU menjadi salah satu pemateri dan pembimbing dalam kegiatan pendampingan UMKM ini,” ujar Staf Tax Center USU Indra Efendi Rangkuti dalam sambutannya.

Baca Juga:
Omzet dan PPh Final UMKM yang Sudah Dibayar Harus Masuk di SPT Tahunan

Dia berharap kegiatan tersebut dapat membantu UMKM menyusun laporan laba rugi dan neraca yang baik sesuai dengan ketentuan dalam akuntansi keuangan. Dengan laporan laba rugi dan neraca yang baik, UMKM akan mudah menentukan peredaran bruto yang diperolehnya sebagai dasar pengenaan pajak.

Tax Center USU juga siap untuk membantu para UMKM dalam kegiatan bimbingan dan konsultasi penyusunan laporan keuangan ini. Dengan demikian, wajib pajak UMKM makin terbantu dalam pembuatan laporan keuangannya.

Farida Hanum menyampaikan beberapa kiat praktis bagi UMKM untuk menghitung dan menyusun laporan laporan laba rugi dan neraca sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dalam ilmu akuntansi. Kiat-kiat praktis diperlukan mengingat tidak semua UMKM memahami tata cara pembuatan laporan laba rugi dan neraca.

Baca Juga:
USU dan KPP Pratama Medan Polonia Gelar Pojok e-Filing

Selain itu masih banyak UMKM yang beranggapan laporan keuangan sebagai momok. Alhasil, mereka sering abai dan tidak bisa menentukan usahanya memiliki laba atau tidak. Dengan memiliki laporan keuangan yang baik dan standar UMKM juga lebih mudah untuk mengembangkan usahanya.

“Termasuk ketika mengajukan kredit pengembangan usaha ke bank atau lembaga keuangan lainnya, di mana laporan keuangan adalah salah satu syarat penting yang harus dimiliki. Selain itu, akan memudahkan bagi UMKM untuk mendapatkan Investor yang akan membantu pengembangan usahanya,” jelas Farida.

Pembuatan laporan laba rugi dan neraca, sambung dia, bukanlah sesuatu yang pantas dijadikan momok sepanjang UMKM mampu mencatat transaksi usahanya dengan rapi dan tertata baik. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 13:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

RUU Daerah Khusus Jakarta Disetujui DPR, Hanya PKS yang Menolak

Rabu, 27 Maret 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Hingga 25 Maret, DJP Jakarta Khusus Kumpulkan Pajak Rp 53 Triliun

Rabu, 27 Maret 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Omzet dan PPh Final UMKM yang Sudah Dibayar Harus Masuk di SPT Tahunan

Jumat, 22 Maret 2024 | 21:32 WIB UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

USU dan KPP Pratama Medan Polonia Gelar Pojok e-Filing

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi