FILIPINA

Tutup Celah Pajak Judi Online, RUU Baru Diusulkan

Dian Kurniati | Kamis, 27 Mei 2021 | 16:44 WIB
Tutup Celah Pajak Judi Online, RUU Baru Diusulkan

Ilustrasi. 

MANILA, DDTCNews – Senat Filipina mengusulkan rancangan undang-undang (RUU) baru untuk mengoptimalkan penerimaan dari sektor usaha judi online atau Philippine Offshore Gaming Operators (POGO).

Senator Pia Cayetano mengatakan penerimaan pajak dari kegiatan judi online masih positif pada 2020 walaupun dihantam pandemi Covid-19. Oleh karena itu, lanjutnya, pemerintah membuat kebijakan yang dapat menutup celah penerimaan pajak dari sektor judi online.

"Mengingat maraknya POGO di negara ini dalam beberapa tahun terakhir, potensi industri ini sebagai sumber pendapatan pemerintah bisa jadi jauh lebih besar," katanya, dikutip pada Kamis (27/5/2021).

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

Cayetano mengatakan negara telah mengumpulkan penerimaan pajak sekitar P7,18 miliar dari POGO pada tahun lalu. Angka itu naik 11,71% dari realisasi 2019 yang hanya P6,42 miliar. Jika upaya-upaya optimalisasi dalam RUU dijalankan, penerimaan pajak dari POGO pada 2019 diestimasi dapat mencapai lebih dari P38 miliar.

Cayetano menyayangkan tidak terdapat ketentuan pajak yang eksplisit berkaitan dengan pemegang lisensi game online, termasuk operator, agen, dan penyedia layanan. Menurutnya, RUU yang teregistrasi bernama Senate Bill No. 2232 tersebut akan menutup celah penghindaran pajak pada usaha judi online.

Pemerintah Filipina mulai membuat regulasi dan ketentuan perpajakan judi online pada 1 September 2016. Otoritas pajak kemudian merilis pernyataan yang menyebut seluruh penerimaan/pendapatan kotor atau pendapatan bulanan minimum atas usaha judi akan dikenakan pajak 5% sebagai pengganti semua jenis pajak, retribusi, biaya, serta pungutan lainnya.

Baca Juga:
Kementerian Energi dari Negara Ini Minta Gas Alam Dibebaskan dari PPN

UU No.11494 atau Bayanihan untuk Pemulihan Ekonomi juga mengamanatkan pembayaran pajak waralaba atas judi online sebesar 5% dari taruhan kotor atau turnover. Namun, Mahkamah Agung membantahkan ketentuan tersebut.

RUU yang diajukan senat kali ini berupaya mengatasi sejumlah masalah yang ada di bidang perpajakan judi online. Masalah itu terutama tentang pajak atas pemegang lisensi POGO yang selama ini diklaim tidak diharuskan mendaftar dan membayar pajak kepada otoritas karena diperoleh dari luar Filipina.

RUU tersebut menyatakan semua pemegang lisensi judi online, terlepas dari Filipina atau yang berbasis di luar negeri, dianggap melakukan bisnis di Filipina. Dengan demikian, mereka harus membayar pajak 5% dari pendapatan kotor.

Seperti dilansir politics.com.ph, warga negara asing yang dipekerjakan pemegang lisensi judi online juga akan dikenakan pajak 25%. Pajak dihitung berdasarkan pada pendapatan kotor, terlepas dari tempat tinggal, jangka waktu, dan jenis visa di Filipina. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT