UU HPP

Turunan UU HPP, Kemenkeu akan Terbitkan 45 PMK Sepanjang Tahun Ini

Muhamad Wildan | Selasa, 24 Januari 2023 | 11:45 WIB
Turunan UU HPP, Kemenkeu akan Terbitkan 45 PMK Sepanjang Tahun Ini

Ilustrasi.

DEPOK, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengungkapkan Kementerian Keuangan akan menerbitkan 40 hingga 45 peraturan menteri keuangan (PMK) sepanjang 2023.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan seluruh PMK tersebut bakal diterbitkan sebagai tindak lanjut implementasi UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Kalau tahun lalu kita punya UU HPP, tahun ini kita akan melakukan implementasinya. Kemarin sudah dikeluarkan 4 peraturan pemerintah (PP) yang nanti akan disusul dengan PMK. Mungkin ada sekitar 40 sampai 45 PMK," ujar Neilmaldrin dalam Sapta Reka Cipta Tax Center Gunadarma, Selasa (24/1/2023).

Baca Juga:
Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Adapun 4 PP yang telah terbit antara lain PP 44/2022 yang mengatur tentang pemungutan PPN dan PP 49/2022 yang secara khusus memerinci fasilitas PPN atas BKP/JKP tertentu.

Selanjutnya, terdapat pula PP 50/2022 yang mengatur secara lebih rinci tentang ketentuan dalam UU KUP s.t.d.t.d. UU HPP serta PP 55/2022 yang memuat penyesuaian pengaturan PPh setelah diterbitkannya UU HPP.

Neilmaldrin mengatakan ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam UU HPP dan aturan-aturan teknisnya telah mencerminkan asas keadilan dan berpihak pada wajib pajak.

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Keadilan dan keberpihakan tersebut antara lain, pertama, terdapat ketentuan mengenai penggunaan NIK sebagai NPWP orang pribadi penduduk. NIK bakal digunakan secara penuh untuk pemenuhan hak dan pelaksanaan kewajiban perpajakan mulai 1 Januari 2024. Oleh karena itu, wajib pajak perlu segera melakukan aktivasi NIK sebagai NPWP.

Kedua, UU HPP juga mengatur ulang tarif dan lapisan penghasilan kena pajak PPh orang pribadi. Penghasilan kena pajak senilai Rp0 hingga Rp60 juta dikenai pajak dengan tarif sebesar 5%. Dahulu, tarif PPh sebesar 5% hanya berlaku atas penghasilan kena pajak senilai Rp0 hingga Rp50 juta.

"Ini berpihak kepada masyarakat menengah ke bawah karena ada perluasan bracket yang tadinya hanya sampai Rp50 juta, saat ini di ketentuan baru dilebarkan menjadi sampai Rp60 juta yang kena tarif 5%," kata Neilmaldrin.

Baca Juga:
Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Ketiga, UU HPP juga memuat fasilitas omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta khusus bagi wajib pajak orang pribadi UMKM. Dengan demikian, hanya bagian omzet di atas Rp500 juta yang dikenai PPh final UMKM sebesar 0,5%.

Keempat, UU HPP menghapuskan pengecualian PPN sembari tetap memberikan fasilitas pembebasan PPN atas barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, dan jasa-jasa lainnya.

Kelima, PMSE yang menjual produk digital dari luar ke dalam negeri diwajibkan untuk memungut PPN. Ketentuan ini diperlukan untuk menciptakan level playing field antara pelaku usaha konvensional dan pelaku usaha ekonomi digital.

Terakhir, terdapat pula ketentuan mengenai asistensi penagihan pajak global serta pasal khusus yang mengakomodasi implementasi konsensus pemajakan global. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024