PENANGANAN DANA BLBI

Tuntaskan Piutang BLBI, Kejaksaan Incar Pelanggaran Pajak Obligor

Dian Kurniati | Jumat, 27 Agustus 2021 | 17:00 WIB
Tuntaskan Piutang BLBI, Kejaksaan Incar Pelanggaran Pajak Obligor

Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menyatakan akan melakukan berbagai upaya untuk menyelesaikan piutang BLBI. Salah satu caranya dengan menelisik pelanggaran hukum pajak yang dilakukan para obligor atau debitur.

Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi mengatakan Satgas bekerja dari seluruh penjuru pendekatan hukum, termasuk dari sisi perpajakan. Menurutnya, strategi itu perlu dilakukan untuk memastikan obligor dan debitur BLBI tidak memiliki celah menghindar dari kewajiban membayar piutang kepada negara.

"[Kami] melakukan pendalaman atas laporan aset para obligor dan kemungkinan adanya pelanggaran pajak di dalamnya," katanya, Jumat (27/08/2021).

Baca Juga:
Politisasi Bansos saat Pemilu Tak Terbukti, Jokowi Ingatkan Persatuan

Setia mengatakan Satgas memiliki tahapan kerja dalam menagih piutang dari para obligor dan debitur BLBI. Hingga saat ini, Satgas telah memanggil 48 orang yang dinilai memiliki kewajiban mengembalikan dana kepada negara.

Menurutnya, terdapat sejumlah kendala yang dihadapi Satgas BLBI, khususnya terkait dengan aset yang berada di luar negeri karena memiliki sistem hukum berbeda. Meski demikian, Satgas berkomitmen untuk menagih semua piutang BLBI dan memulihkannya sebagai aset negara.

Setia menyebut beberapa strategi yang dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan BLBI antara lain menggunakan pendekatan hukum perpajakan, memanfaatkan kerja sama internasional, serta melalui upaya gugatan keperdataan dan pembekuan aset baik di dalam maupun luar negeri.

Baca Juga:
Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selain itu, Satgas juga memaksimalkan perjanjian mutual legal assistance dan perjanjian ekstradisi, yang sampai saat ini masih jarang dilakukan.

Di sisi lain, Setia berharap RUU Perampasan Aset segera disahkan karena membantu penyelesaian piutang BLBI. Menurutnya, RUU Perampasan Aset juga akan bermanfaat sebagai dasar penegak hukum dalam melakukan pengejaran harta kekayaan para penjahat ekonomi pada kasus lainnya di masa datang.

"Saya kembali mendorong semua pihak segera melakukan pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset yang dapat membantu Satgas BLBI saat ini, dan tugas lainnya di kemudian hari," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak