AMERIKA SERIKAT

Tunggu Konsensus Pajak Digital, AS Tunda Aksi Balasan

Muhamad Wildan | Kamis, 03 Juni 2021 | 10:36 WIB
Tunggu Konsensus Pajak Digital, AS Tunda Aksi Balasan

Ilustrasi. (ustr.gov)

WASHINGTON D.C., DDTCNews – US Trade Representative menunda rencana pengenaan tarif bea masuk tambahan atas 6 negara yang mengenakan pajak digital atau digital service tax (DST).

US Trade Representative (USTR) Katherine Tai mengatakan pengenaan tarif tambahan ditunda selama 180 hari sembari menunggu tercapainya konsensus atas pemajakan ekonomi digital di bawah koordinasi Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

"Amerika Serikat (AS) berfokus untuk mencapai solusi multilateral dalam berbagai isu mengenai perpajakan internasional, termasuk di antaranya mengenai DST," ujarnya, dikutip pada Kamis (3/6/2021).

Baca Juga:
Proses Masuk OECD, RI Rampungkan Initial Memorandum Tahun Depan

Katherine mengatakan langkah tersebut diperlukan agar negosiasi atas proposal pemajakan ekonomi digital tetap berlanjut. Bila diperlukan, retaliasi melalui pengenaan tarif bea masuk tambahan masih bisa diberlakukan.

Adapun 6 negara yang terancam dikenai tarif bea masuk tambahan antara lain Austria, India, Italia, Spanyol, Turki, dan Inggris. Berdasarkan pada investigasi Section 301 yang dilakukan USTR sejak tahun lalu, keenam negara tersebut dinilai mengenakan DST secara diskriminatif terhadap perusahaan AS.

Pada awalnya, terdapat 10 yurisdiksi yang diinvestigasi, yakni Austria, India, Italia, Spanyol, Turki, Inggris, Uni Eropa, Indonesia, Brazil, dan Republik Ceko.

Baca Juga:
Hindari Sanksi, Pemkot Wanti-Wanti WP Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo

Namun, berdasarkan pada investigasi USTR, Brazil, Republik Ceko, Uni Eropa, dan Indonesia dipandang masih belum mengimplementasikan DST sehingga retaliasi tidak ditargetkan atas barang impor dari 4 negara tersebut.

Indonesia sendiri sesungguhnya sudah memiliki ketentuan pengenaan pajak penghasilan (PPh) serta pajak transaksi elektronik (PTE) atas pelaku perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) asing dalam Perpu 1/2020.

Meski demikian, aturan turunan dari ketentuan tersebut masih belum ditetapkan pemerintah sehingga pengenaan PPh atau PTE atas PMSE asing masih belum diterapkan hingga saat ini. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

Proses Masuk OECD, RI Rampungkan Initial Memorandum Tahun Depan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

DJP Memulai Penelitian Komprehensif, Ikuti Daftar Prioritas Pengawasan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:30 WIB KOTA PANGKALPINANG

Hindari Sanksi, Pemkot Wanti-Wanti WP Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Jenis Barang yang Dapat Layanan Rush Handling Ditambah, Apa Saja?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

Proses Masuk OECD, RI Rampungkan Initial Memorandum Tahun Depan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

DJP Memulai Penelitian Komprehensif, Ikuti Daftar Prioritas Pengawasan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:30 WIB KOTA PANGKALPINANG

Hindari Sanksi, Pemkot Wanti-Wanti WP Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah