KOTA BANDUNG

Tunggakan PBB Hampir Rp1 Triliun

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 Juni 2016 | 21:54 WIB
Tunggakan PBB Hampir Rp1 Triliun

BANDUNG, DDTCNews — Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Bandung hingga kuartal I/ 2016 mencapai lebih dari Rp900 miliar. Jumlah tersebut merupakan total akumulasi tunggakan PBB dari tahun-tahun sebelumnya.

Kepala Dinas Pelayanan Pajak Kota Bandung Ema Sumarna tunggakan PBB itu diperoleh dari masa sebelum PBB dialihkan oleh pemerintah pusat ke pemerintah daerah. “Pengalihan PBB kan tahun 2013. Jadi piutang pajak itu merupakan limpahan dari pemerintah pusat,” ujarnya, pekan lalu.

Dia menambahkan pihaknya sudah berencana untuk memutakhirkan kembali data dan jumlah tunggakan tersebut. Pasalnya, PBB memiliki sifat fluktuatif karena kondisi objek pajak di lapangan dapat berubah, sehingga memengaruhi jumlah pajak terutangnya.

Baca Juga:
Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

“Misalnya, jika tahun lalu bentuk objek pajak hanya berupa sebidang tanah tapi di tahun ini sudah muncul bangunan baru di atasnya. Kan pajaknya beda. Untuk itu tahun depan kami mengusulkan anggaran khusus untuk sensus PBB yang akan dilakukan di 151 kelurahan,” ujarnya.

Ema menjelaskan tujuan lain dari sensus ini adalah melakukan pendataan terhadap objek pajak yang dimiliki warga miskin. Sebab, seperti telah diinstruksikan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil, warga miskin yang benar-benar tidak mampu akan dibebaskan dari PBB.

Di luar tunggakan PBB yang hampir Rp1 triliun itu, sambungnya, terdapat dua jenis pajak lain yang memiliki tunggakan yang cukup besar, yaitu pajak reklame dan pajak air tanah. Khusus untuk 2015, tunggakan PBB tercatat Rp147 miliar, pajak reklame Rp2,23 miliar dan pajak air tanah Rp4,41 miliar.

Ema menambahkan pihaknya terus melakukan sosialisasi untuk mengimbau para penunggak pajak agar segera membayar tunggakan pajaknya. Selain itu, seperti dilansir pojokbandung.com, pihaknya juga melakukan inovasi untuk memudahkan pembayaran pajak. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Selasa, 16 April 2024 | 18:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Banyak Data Tak Valid, Pemda Ini Kesulitan Tagih Tunggakan PBB-P2

Senin, 15 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Begini Sikap Pemerintah Indonesia Terkait Konflik Iran-Israel

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M