KABUPATEN SELUMA

Tunggak PKB, Kendaraan Dinas Siap-Siap Ditarik

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 Juli 2016 | 15:27 WIB
Tunggak PKB, Kendaraan Dinas Siap-Siap Ditarik

TAIS, DDTCNews — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma, Bengkulu akan segera membentuk tim khusus yang bertugas menarik kendaraan dinas yang tercatat menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB). Rencananya tim khusus ini akan melibatkan satuan polisi pamong praja (Satpol PP).

Wakil Bupati Seluma Suparto mengatakan hingga saat ini banyak pemegang kendaraan dinas belum membayarkan PKB. Pemkab memberikan tenggat waktu hingga akhir Juli mendatang untuk melunasi tunggakan PKB.

“Kalau sampai jatuh tempo berakhir pemegang kendaraan tetap tidak mau membayar PKB, dia harus menyerahkan kembali kendaraan dinas yang dibawanya ke sekretariat pemkab, jika tidak tim penarik yang akan bertindak,“ ujar Suparto, Selasa (12/7).

Baca Juga:
Ada Tarif Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Bengkulu

Dalam waktu dekat, pemkab akan meminta rincian data terbaru pemegang kendaraan dinas yang belum melunasi PKB termasuk di tingkat kecamatan dan kelurahan. Suparto mengaku akan segera mendatangi Kantor Samsat guna memastikan hal ini.

Sebelumnya, diketahui sebanyak 450 unit kendaraan dinas baik roda 2 maupun roda 4 di Seluma menunggak PKB. “Saat saya konfirmasi beberapa waktu lalu, baru sekitar 25 kendaraan yang sudah lunas PKB-nya.” imbuhnya.

Suparto menambahkan seperti dikutip bengkuluekspress.com, nantinya kendaraan dinas yang ditarik akan diberikan pada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang belum memiliki kendaraan dengan syarat bersedia membayar PKB atas kendaraan tersebut.

Sebagai informasi tambahan beberapa bulan yang lalu Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Seluma baru saja menerima kucuran anggaran senilai Rp2,5 miliar untuk pengadaan kendaraan dinas guna keperluan operasional Kepala Desa di wilayah Kabupaten Seluma. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 14 Maret 2024 | 14:00 WIB PROVINSI BENGKULU

Ada Tarif Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Bengkulu

Selasa, 05 Maret 2024 | 11:30 WIB PROVINSI SUMATERA UTARA

Daftar Tarif Pajak Baru yang Berlaku di Sumatera Utara, Simak di Sini

Senin, 19 Februari 2024 | 13:34 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Jenis-Jenis Kendaraan yang Dikecualikan dari Pengenaan PKB di UU HKPD

BERITA PILIHAN