EXCHANGE OF INFORMATION

Tukar Info, Dirjen Pajak Ingin Pegawai Tingkatkan Kemampuan Analisis

Redaksi DDTCNews | Senin, 09 Agustus 2021 | 15:27 WIB
Tukar Info, Dirjen Pajak Ingin Pegawai Tingkatkan Kemampuan Analisis

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Otoritas menekankan pentingnya peningkatan kemampuan analisis terkait dengan berbagai kasus yang relevan untuk dipertukarkan dengan otoritas negara lain dalam skema exchange of information (EoI).

Dalam Joint OECD-DGT Seminar on Exchange of Information 2021, seperti dikutip dari laman resmi Ditjen Pajak DJP), Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan peningkatan kapasitas pegawai dibutuhkan dalam proses bisnis pengawasan pajak.

“[Otoritas] mendukung para peserta untuk terus meningkatkan kemampuan analisis terkait kasus-kasus yang relevan untuk dilakukan pertukaran informasi berdasarkan permintaan kepada Competent Authority (CA) negara mitra atau yurisdiksi mitra (outbound EoI request),” ujarnya, dikutip pada Senin (9/8/2021).

Baca Juga:
Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Selain konsep umum EoI secara, kegiatan itu untuk memberi pengetahuan terkini tentang keterkaitan antara pengawasan wajib pajak dan kerangka serta kebijakan EoI. Pegawai DJP perlu mendapatkan pemahaman dan pengetahuan yang memadai tentang pemanfaatan data dan informasi.

Apalagi, pemerintah akan mengoptimalkan pertukaran informasi dengan negara anggota Study Group for Asian Tax Administration and Research (SGATAR). Dia mengungkapkan skema pertukaran informasi makin berkembang dalam beberapa tahun terakhir.

Berbagai perjanjian pertukaran informasi juga telah dilakukan Indonesia seperti Tax Information Exchange Agreements (TIEA) atau Competent Authorities Agreements dan Convention on Multilateral Administrative Assistance in Tax Matters (MAC) yang berlaku sejak 2015.

Baca Juga:
Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

"Pascaberlakunya MAC, Indonesia telah dapat memperluas cakupan jangkauan pertukaran informasi secara signifikan, baik dari segi jenis pajak yang informasinya dipertukarkan maupun negara atau yurisdiksi yang dapat menjadi mitra pertukaran informasi," ungkapnya.

Optimalisasi penggunaan data hasil EoI makin dibutuhkan dengan adanya pandemi. Pada saat ini, banyak negara membutuhkan optimalisasi sumber penerimaan untuk penanganan pandemi. Agenda pertukaran informasi tidak hanya sebatas pada memerangi praktik penggerusan basis pajak dan pengalihan laba (BEPS).

"Otoritas perpajakan negara-negara di dunia saling bekerja sama meningkatkan transparansi perpajakan melalui mekanisme pertukaran informasi lintas negara/yurisdiksi berdasarkan berbagai perjanjian internasional," imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M