KEBIJAKAN PAJAK

Tuai Keresahan Masyarakat, Ini Kata Sri Mulyani Soal PPN Sembako

Muhamad Wildan | Senin, 13 September 2021 | 17:13 WIB
Tuai Keresahan Masyarakat, Ini Kata Sri Mulyani Soal PPN Sembako

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan merespons keresahan masyarakat mengenai rencana penghapusan bahan pokok, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan sebagai jenis barang dan jasa yang dikecualikan dari PPN.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan PPN hanya akan dikenakan secara terbatas dan tidak akan dikenakan terhadap seluruh jenis bahan pokok, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan.

"Ini dikenakan pada kebutuhan pokok tertentu yang dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi," ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (13/9/2021).

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Nantinya, pemerintah akan menyusun kriteria mengenai bahan pokok yang dikenai PPN sesuai dengan rezim PPN multitarif usulan pemerintah pada RUU KUP.

Mengenai pengenaan PPN atas jasa pendidikan, Sri Mulyani mengatakan PPN nantinya hanya dikenakan atas jasa pendidikan yang bersifat komersial dan tidak sejalan dengan sistem pendidikan nasional.

Menurut Sri Mulyani, nantinya pemerintah akan memberikan perlakuan yang berbeda antara jasa pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah dan organisasi sosial. "Dengan demikian madrasah dan yang lain-lain tidak akan dikenakan pada skema ini," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga:
Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Adapun jasa kesehatan hanya akan dikenakan terhadap jasa kesehatan yang pembayarannya tidak melalui sistem jaminan kesehatan nasional (JKN) dan tidak bersifat esensial seperti klinik kecantikan dan sebagainya. "Untuk memperkuat peran masyarakat dalam JKN, ini memberikan insentif bagi masyarakat untuk masuk ke dalam JKN," ujar Sri Mulyani.

Seperti diketahui, pemerintah mengusulkan peningkatan tarif umum PPN dari 10% menjadi 12% serta skema PPN multitarif dengan range tarif mulai dari 5% hingga sebesar 25%. Tak hanya itu, pemerintah juga memangkas jumlah jenis barang dan jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN.

Nantinya, bahan pokok, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan akan menjadi barang kena pajak/jasa kena pajak (BKP/JKP). Barang dan jasa ini akan dikenai tarif PPN yang lebih rendah atau bisa diberi fasilitas tidak dipungut.

Bagi masyarakat tidak mampu, pengenaan PPN atas barang dan jasa yang tergolong esensial tersebut akan dikompensasi melalui pemberian subsidi. "Dengan demikian asas keadilan makin diwujudkan," ujar Sri Mulyani. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

13 September 2021 | 21:19 WIB

Terkait kebijakan multitarif untuk meningkatkan asas keadilan, menurut saya terdapat beberapa aspek yang perlu diperhatikan, diantara kemungkinan meningkatnya administrative cost dan mendistorsi pilihan masyarakat untuk mengonsumsi barang/jasa substitusi. Adanya multitarif PPN, dapat meningkatkan administrative cost dimana pemerintah harus menyediakan list untuk barang-barang apa saja yang masuk kedalam masing-masing kategori tarif. Selain itu, adanya multi tarif mungkin dapat mendistorsi pilihan masyarakat untuk mengonsumsi barang/jasa karena harganya yang meningkat sehingga beralih ke barang/jasa substitusi lainnya.

13 September 2021 | 18:08 WIB

Respon yang baik dari Kementerian Keuangan mengenai kesalahpahaman pengenaan PPN dikenakan terhadap bahan pokok, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan hanya dikenakan pada kebutuhan pokok tertentu yang dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara