KEBIJAKAN PAJAK

Tuai Keresahan Masyarakat, Ini Kata Sri Mulyani Soal PPN Sembako

Muhamad Wildan | Senin, 13 September 2021 | 17:13 WIB
Tuai Keresahan Masyarakat, Ini Kata Sri Mulyani Soal PPN Sembako

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan merespons keresahan masyarakat mengenai rencana penghapusan bahan pokok, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan sebagai jenis barang dan jasa yang dikecualikan dari PPN.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan PPN hanya akan dikenakan secara terbatas dan tidak akan dikenakan terhadap seluruh jenis bahan pokok, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan.

"Ini dikenakan pada kebutuhan pokok tertentu yang dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi," ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (13/9/2021).

Baca Juga:
Sri Mulyani Beberkan Realisasi PNBP Hampir Capai Target 100%

Nantinya, pemerintah akan menyusun kriteria mengenai bahan pokok yang dikenai PPN sesuai dengan rezim PPN multitarif usulan pemerintah pada RUU KUP.

Mengenai pengenaan PPN atas jasa pendidikan, Sri Mulyani mengatakan PPN nantinya hanya dikenakan atas jasa pendidikan yang bersifat komersial dan tidak sejalan dengan sistem pendidikan nasional.

Menurut Sri Mulyani, nantinya pemerintah akan memberikan perlakuan yang berbeda antara jasa pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah dan organisasi sosial. "Dengan demikian madrasah dan yang lain-lain tidak akan dikenakan pada skema ini," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga:
Menkeu Masuk Panitia Piala Dunia U-17, Beri Dukungan Pabean dan Pajak

Adapun jasa kesehatan hanya akan dikenakan terhadap jasa kesehatan yang pembayarannya tidak melalui sistem jaminan kesehatan nasional (JKN) dan tidak bersifat esensial seperti klinik kecantikan dan sebagainya. "Untuk memperkuat peran masyarakat dalam JKN, ini memberikan insentif bagi masyarakat untuk masuk ke dalam JKN," ujar Sri Mulyani.

Seperti diketahui, pemerintah mengusulkan peningkatan tarif umum PPN dari 10% menjadi 12% serta skema PPN multitarif dengan range tarif mulai dari 5% hingga sebesar 25%. Tak hanya itu, pemerintah juga memangkas jumlah jenis barang dan jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN.

Nantinya, bahan pokok, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan akan menjadi barang kena pajak/jasa kena pajak (BKP/JKP). Barang dan jasa ini akan dikenai tarif PPN yang lebih rendah atau bisa diberi fasilitas tidak dipungut.

Bagi masyarakat tidak mampu, pengenaan PPN atas barang dan jasa yang tergolong esensial tersebut akan dikompensasi melalui pemberian subsidi. "Dengan demikian asas keadilan makin diwujudkan," ujar Sri Mulyani. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

13 September 2021 | 21:19 WIB

Terkait kebijakan multitarif untuk meningkatkan asas keadilan, menurut saya terdapat beberapa aspek yang perlu diperhatikan, diantara kemungkinan meningkatnya administrative cost dan mendistorsi pilihan masyarakat untuk mengonsumsi barang/jasa substitusi. Adanya multitarif PPN, dapat meningkatkan administrative cost dimana pemerintah harus menyediakan list untuk barang-barang apa saja yang masuk kedalam masing-masing kategori tarif. Selain itu, adanya multi tarif mungkin dapat mendistorsi pilihan masyarakat untuk mengonsumsi barang/jasa karena harganya yang meningkat sehingga beralih ke barang/jasa substitusi lainnya.

13 September 2021 | 18:08 WIB

Respon yang baik dari Kementerian Keuangan mengenai kesalahpahaman pengenaan PPN dikenakan terhadap bahan pokok, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan hanya dikenakan pada kebutuhan pokok tertentu yang dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 22 September 2023 | 15:35 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Sri Mulyani Beberkan Realisasi PNBP Hampir Capai Target 100%

Kamis, 21 September 2023 | 18:05 WIB PIALA DUNIA U-17

Menkeu Masuk Panitia Piala Dunia U-17, Beri Dukungan Pabean dan Pajak

Kamis, 21 September 2023 | 18:00 WIB PENERIMAAN PAJAK DAERAH

Disokong Pariwisata, Sri Mulyani: Setoran Pajak Daerah Capai Rp 154 T

Kamis, 21 September 2023 | 16:05 WIB KEUANGAN NEGARA

Tok! DPR Sahkan RUU APBN 2024

BERITA PILIHAN
Sabtu, 23 September 2023 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Perkuat Hubungan Ekonomi Kedua Yurisdiksi, Senat Dukung P3B AS-Taiwan

Sabtu, 23 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Fenomena Jualan Lewat Medsos, Jokowi: Segera Disusun Regulasinya

Sabtu, 23 September 2023 | 14:00 WIB KP2KP BENGKAYANG

WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Sabtu, 23 September 2023 | 13:00 WIB KINERJA FISKAL

Posisi Utang Pemerintah Capai Rp7.870 Triliun Hingga Agustus 2023

Sabtu, 23 September 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut PPN PMSE Efektif Mengayomi Pengusaha Dalam Negeri

Sabtu, 23 September 2023 | 12:00 WIB PMK 66/2023

Pihak-Pihak yang Menjadi Penanggung Pajak WP OP dalam PMK 61/2023

Sabtu, 23 September 2023 | 10:11 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pemeriksaan Pajak Tak Berdasar Alasan Subjektif, DJP Pantau Profit WP

Sabtu, 23 September 2023 | 10:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Wajib Pajak yang Tidak Bisa Memanfaatkan PPh Final UMKM PP 55/2022

Sabtu, 23 September 2023 | 09:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp 1 Miliar, Direktur Ditahan Kejaksaan