STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK
Tren Implementasi Pajak Warisan di Negara-Negara Eropa
Muhamad Wildan | Rabu, 22 Juni 2022 | 13:15 WIB
Tren Implementasi Pajak Warisan di Negara-Negara Eropa

MENURUT Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), pengenaan pajak atas warisan makin dibutuhkan di tengah tingginya ketimpangan pendapatan dalam beberapa dekade terakhir ini.

Pada masa yang akan datang, nilai warisan diekspektasikan akan terus meningkat jika nilai aset terus mengalami pertumbuhan. Ketimpangan antargenerasi juga diekspektasikan meningkat seiring dengan membaiknya angka harapan hidup.

Melalui penerapan pajak warisan yang didesain dengan baik, OECD berpandangan tiap-tiap yurisdiksi dapat meningkatkan penerimaan dan keadilan secara efisien tanpa memerlukan beban administratif yang berlebihan.

Pajak warisan yang didesain untuk menyasar transfer kekayaan bernilai tinggi juga bisa menjadi alat meningkatkan kesetaraan dan mengurangi konsentrasi kekayaan. Ide tersebut relevan mengingat sistem pajak penghasilan tidak dapat secara efektif memajaki capital income.

Tak hanya itu, pajak warisan juga memberikan dampak terhadap perilaku ahli waris. Pajak warisan dinilai mendorong ahli waris untuk bekerja dan berdonasi. Berikut implementasi pajak warisan di Eropa seperti tertuang dalam laporan Tax Foundation bertajuk Estate, Inheritance, and Gift Taxes in Europe.


Namun, pajak warisan dapat menimbulkan dampak negatif terhadap bisnis keluarga yang dijalankan ahli waris, terutama jika ahli waris tidak memiliki kas yang cukup untuk membayar pajak warisan. Masalah ini kerap terjadi pada ahli waris yang menjalankan usaha UMKM.

Guna menciptakan sistem pajak warisan yang lebih baik, yurisdiksi perlu menetapkan pengecualian pajak atas nilai warisan di bawah threshold tertentu. Tarif progresif juga perlu diberlakukan sehingga makin besar warisan yang diterima maka makin besar pula pajak yang dibayar.

Untuk memitigasi praktik penghindaran pajak warisan, basis pajak harus dibuat seluas mungkin. Pengecualian pajak warisan atas jenis aset tertentu juga perlu dikurangi. Yurisdiksi perlu menyiapkan kebijakan khusus bagi ahli waris yang kesulitan likuiditas dan tak mampu membayar pajak warisan.

Informasi mengenai konsentrasi harta warisan dan ketimpangan juga perlu dibuka seluas mungkin. Harapannya, publik bisa lebih memahami urgensi dari pengenaan pajak warisan sehingga hambatan politik atas ide pengenaan pajak warisan dapat diatasi. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 15 Februari 2023 | 13:00 WIB STATISTIK KEPABEANAN Tren Penyaluran Insentif Fiskal KITE Industri Kecil Menengah
Selasa, 14 Februari 2023 | 17:51 WIB LITERASI PAJAK Aturan dan Putusan Pajak India Sering Jadi Referensi, Ini Penyebabnya
Selasa, 14 Februari 2023 | 16:43 WIB LITERASI PAJAK Investor Perlu Tahu Iklim Pajak Domestik, Alih Bahasa Aturan Mendesak
BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 April 2023 | 14:00 WIB KPP MADYA DENPASAR Pegawai Pajak Datangi Lokasi WP, Cek Omzet Sebelum dan Sesudah Pandemi
Sabtu, 01 April 2023 | 12:45 WIB KEPATUHAN PAJAK Sebanyak 11,6 Juta WP Orang Pribadi Sampaikan SPT Tahunan Tepat Waktu
Sabtu, 01 April 2023 | 12:30 WIB PENEGAKAN HUKUM Penegakan Hukum DJP, Pemulihan Pendapatan Negara Sentuh Rp1,6 Triliun
Sabtu, 01 April 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK Informasi yang Wajib Termuat dalam Surat Keterangan Bebas PPnBM
Sabtu, 01 April 2023 | 10:00 WIB PMK 155/2022 Catat! 5 Kesalahan Data PEB Ini Tak Bisa Dilakukan Pembetulan
Sabtu, 01 April 2023 | 09:15 WIB BINCANG ACADEMY Sengketa Pajak Biaya Promosi, Simak Penyebabnya dan Strateginya
Sabtu, 01 April 2023 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK Periode Lapor SPT Tahunan OP Sudah Lewat, Kalau Telat Kena Denda?
Sabtu, 01 April 2023 | 08:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN Laporan SPT Tahunan WP Bakal Diteliti, Penyampaian SP2DK Dievaluasi