STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Tren Implementasi Pajak Warisan di Negara-Negara Eropa

Muhamad Wildan | Rabu, 22 Juni 2022 | 13:15 WIB
Tren Implementasi Pajak Warisan di Negara-Negara Eropa

MENURUT Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), pengenaan pajak atas warisan makin dibutuhkan di tengah tingginya ketimpangan pendapatan dalam beberapa dekade terakhir ini.

Pada masa yang akan datang, nilai warisan diekspektasikan akan terus meningkat jika nilai aset terus mengalami pertumbuhan. Ketimpangan antargenerasi juga diekspektasikan meningkat seiring dengan membaiknya angka harapan hidup.

Melalui penerapan pajak warisan yang didesain dengan baik, OECD berpandangan tiap-tiap yurisdiksi dapat meningkatkan penerimaan dan keadilan secara efisien tanpa memerlukan beban administratif yang berlebihan.

Pajak warisan yang didesain untuk menyasar transfer kekayaan bernilai tinggi juga bisa menjadi alat meningkatkan kesetaraan dan mengurangi konsentrasi kekayaan. Ide tersebut relevan mengingat sistem pajak penghasilan tidak dapat secara efektif memajaki capital income.

Tak hanya itu, pajak warisan juga memberikan dampak terhadap perilaku ahli waris. Pajak warisan dinilai mendorong ahli waris untuk bekerja dan berdonasi. Berikut implementasi pajak warisan di Eropa seperti tertuang dalam laporan Tax Foundation bertajuk Estate, Inheritance, and Gift Taxes in Europe.


Namun, pajak warisan dapat menimbulkan dampak negatif terhadap bisnis keluarga yang dijalankan ahli waris, terutama jika ahli waris tidak memiliki kas yang cukup untuk membayar pajak warisan. Masalah ini kerap terjadi pada ahli waris yang menjalankan usaha UMKM.

Guna menciptakan sistem pajak warisan yang lebih baik, yurisdiksi perlu menetapkan pengecualian pajak atas nilai warisan di bawah threshold tertentu. Tarif progresif juga perlu diberlakukan sehingga makin besar warisan yang diterima maka makin besar pula pajak yang dibayar.

Untuk memitigasi praktik penghindaran pajak warisan, basis pajak harus dibuat seluas mungkin. Pengecualian pajak warisan atas jenis aset tertentu juga perlu dikurangi. Yurisdiksi perlu menyiapkan kebijakan khusus bagi ahli waris yang kesulitan likuiditas dan tak mampu membayar pajak warisan.

Informasi mengenai konsentrasi harta warisan dan ketimpangan juga perlu dibuka seluas mungkin. Harapannya, publik bisa lebih memahami urgensi dari pengenaan pajak warisan sehingga hambatan politik atas ide pengenaan pajak warisan dapat diatasi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 09 April 2024 | 10:00 WIB MALAYSIA

Rencana Pengenaan PPnBM di Malaysia Ditangguhkan Sementara

Senin, 08 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemendagri Dukung Pemda Larang Penunggak Pajak Beli BBM Subsidi

Jumat, 05 April 2024 | 18:02 WIB PMK 60/2023

Pasutri Hanya Dapat Pembebasan PPN atas 1 Unit Rumah Umum

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M