DDTC TAX AUDIT & TAX DISPUTE WEBINAR SERIES

Transfer Pricing saat Pandemi, Pentingnya Kesamaan Pemahaman WP & DJP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 30 Juli 2021 | 15:15 WIB
Transfer Pricing saat Pandemi, Pentingnya Kesamaan Pemahaman WP & DJP

Senior Partner DDTC Danny Septriadi saat memberikan opening speech dalam webinar bertajuk Handling Transfer Pricing Audit in the Midst of Pandemic, Jumat (30/7/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Pandemi Covid-19 yang masih berlangsung memberikan tantangan besar terhadap isu transfer pricing. Diperlukan pemahaman yang sama, baik dari wajib pajak maupun otoritas pajak, guna menghindari timbulnya sengketa pajak.

Senior Partner DDTC Danny Septriadi mengatakan tantangan yang dihadapi praktisi, wajib pajak (WP), hingga otoritas dalam menangani transfer pricing tidaklah mudah di tengah pandemi ini. Belum lagi, pandemi membuat keuangan perusahaan merosot.

“Untuk itu, tantangan yang ada perlu didiskusikan, misal soal informasi pembanding yang belum tersedia, perlukah renegosiasi kontrak dengan pihak related party, dan lain sebagainya,” katanya saat memberikan opening speech dalam webinar, Jumat (30/7/2021).

Baca Juga:
Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Untuk itu, Danny berharap webinar dengan tajuk Handling Transfer Pricing Audit in the Midst of Pandemic ini dapat bermanfaat bagi semua pihak sehingga sengketa pajak transfer pricing dapat dihindari di tengah pandemi ini.

Dia menyadari seluruh pihak memiliki kepentingannya masing-masing. Perusahaan saat ini tengah berupaya untuk menjaga cash flow tetap aman. Di sisi lain, negara memiliki tuntutan menjaga penerimaan pajak untuk mendukung penanganan pandemi.

“Untuk itu diharapkan ada keseimbangan antara WP dan otoritas pajak. WP mampu menjelaskan, katakanlah dokumentasi transfer pricing sudah sesuai dengan ketentuan domestik dan internasional. Otoritas juga diharapkan dapat memahami kondisi wajib pajak di tengah pandemi,” jelasnya.

Baca Juga:
Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Danny juga mengapresiasi kehadiran ratusan peserta webinar yang antusias mengikuti webinar di tengah pandemi ini. Meski webinar tak memungut bayaran alias gratis, toh sebenarnya peserta juga tetap mengorbankan waktunya. Artinya, tetap ada value dari webinar yang diselenggarakan ini.

“Meski pandemi, masih ada kesempatan untuk kami tetap berbagi pengetahuan dengan para praktisi. Dari biasanya webinar hanya menampung 50 orang, kini di awal acara saja sudah 600 orang. Jadi, knowledge is not power, but sharing knowledge is power,” ujarnya.

Sebagai informasi, pembicara dalam webinar ini adalah Associate Partner International Tax and Transfer Pricing Services DDTC Yusuf Wangko Ngantung dan Manager Transfer Pricing Services DDTC Veronica Kusumawardani. Sebanyak 970 orang tercatat mengikuti webinar tersebut.

Webinar yang digelar DDTC Academy ini merupakan salah satu seri dari DDTC Tax Audit & Tax Dispute Webinar Series. Acara ini diselenggarakan bersamaan dengan momentum HUT ke-14 DDTC. Ada 2 seri webinar lain yang akan diselenggarakan. Simak infonya di sini. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS