KEBIJAKAN EKONOMI

Tok! UU Perdagangan Elektronik se-Asean Disahkan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 September 2021 | 21:10 WIB
Tok! UU Perdagangan Elektronik se-Asean Disahkan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah dan DPR menyepakati pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Asean Agreement on Electronic Commerce (AAEC) atau Persetujuan Asean tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, menjadi Undang-Undang (UU). Beleid ini dirancang untuk meningkatkan daya saing Indonesia di kawasan.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan aturan mengenai AAEC bakal menjadi payung hukum kerja sama dalam sektor e-commerce antarpemerintah di Asean.

"Terbentuklah payung hukum persetujuan perdagangan melalui sistem e-commerce. Dalam rangka mendorong peningkatan nilai perdagangan, daya saing pelaku usaha dalam negeri, serta memperluas kerja sama melalui pemanfaatan e-commerce di Asean," ujar Johnny dalam keterangan pers, Selasa (7/9/2021).

Baca Juga:
Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Sementara itu Wakil Ketua Komisi VI, Muhamad Hekal, menyampaikan salah satu aspek penting dari implementasi Asean Agreement on Electronic Commerce adalah terbukanya pelaku UMKM nasional untuk bisa merambah pasar yang lebih luas, khususnya Asia Tenggara.

Namun, Hekal memandang pengesahan beleid ini belum cukup. Menurutnya pemerintah perlu menambah dukungan regulasi melalui percepatan proses pembahasan RUU Pelindungan Data Pribadi.

Hekal berpandangan bahwa aturan mengenai perlindungan data pribadi sangat relevan dengan praktik transaksi perdagangan yang mulai serbaelektronik.

Baca Juga:
DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

"Sehingga penting bagi pemerintah untuk memperhatikan pelindungan terhadap data pribadi para konsumen," katanya.

Menurutnya, negara-negara Asean perlu memahami pentingnya perlindungan informasi yang dikirim antarnegara untuk kepentingan usaha.

"Namun dalam pelaksanaannya, PMSE (perdagangan melalui sistem elektronik) tetap harus tunduk pada peraturan perundang-undangan masing-masing negara anggota Asean," jelasnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024