PELAPORAN SPT TAHUNAN

Tito Ajak Anggota Polri Segera Lapor SPT via E-Filing

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 Maret 2018 | 18:43 WIB
Tito Ajak Anggota Polri Segera Lapor SPT via E-Filing

JAKARTA, DDTCNews Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Tito Karnavian baru saja melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajaknya melalui fitur SPT elektronik yang dimiliki oleh Ditjen Pajak, yaitu e-filing. Fitur itu sengaja dibuat untuk mempermudah wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunannya.

Seperti dilansir akun Instagram Ditjen Pajak, Tito mengajak dan mewajibkan seluruh pejabat negara dan Anggota Polri untuk taat melaporkan pajak secara rutin dan tepat waktu. Terlebih, fitur e-filing bisa diakses kapan pun dan di mana pun oleh seluruh wajib pajak.

"Hari ini, Kapolri melaporkan SPT Tahunan pajaknya melalui e-filing," demikian dilansir akun resmi Instagram Ditjen Pajak, Jumat (16/3).

Baca Juga:
Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Di samping itu, Tito menjadi salah satu dari sekian banyak pejabat negara yang melapor SPT melalui e-filing. Terlebih, beberapa hari lalu juga cukup banyak seniman maupun wajib pajak besar yang juga sudah melapor SPT melalui e-filing.

Untuk melapor via fitur SPT elektronik ini, wajib pajak harus memastikan telah memiliki kode Electronic Filing Identification Number (EFIN) terlebih dulu. EFIN merupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik. Wajib pajak bisa mendapatkan Kode EFIN dengan meminta ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar.

Ditjen Pajak mencatat sebanyak 18 juta orang menyampaikan SPT di tahun ini. Dari jumlah itu, Ditjen Pajak menargetkan sebanyak 80% bisa menyampaikan SPT di 2018 atau sekitar 14,4 juta. Pelaporan SPT dari wajib pajak menjadi penting dalam rangka bersama-sama berkontribusi bagi pembangunan Indonesia.

Namun, hingga 15 Maret 2018, jumlah wajib pajak yang melaporkan SPT baru mencapai 5,1 juta orang. Ditjen Pajak mengimbau agar pelaporan pajak dilakukan sesegera mungkin dan tidak perlu menunggu hingga menjelang batas akhir pelaporan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?